JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta diwajibkan untuk mengenakan masker saat berkendara di jalan raya.
Tidak hanya itu, bagi pemotor juga diwajibkan untuk mengenakan sarung tangan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 14 hari ke depan.
Hanya saja, saat penerapan pada hari pertama petugas dari Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih menemukan banyak pengendara yang enggan mengikuti aturan Pergub yang ada.
Baca juga: Polisi Razia di Tol Saat PSBB, Dipastikan Tidak Ada Penilangan
Meski begitu, pihak kepolisian tidak melakukan penindakan melainkan hanya teguran dan imbauan agar pengendara mengikuti aturan yang ada.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/4/2020).
Yusri menambahkan, saat pemeriksaan kendaraan pada hari pertama, ada sekitar 50 persen pengendara kendaraan yang sudah mematuhi aturan yang ada, yakni mengenakan masker.
“Tetapi, sisanya antara ada yang benar-benar tidak tahu atau ada yang tahu tetapi tidak mau mengikuti aturan yang ada,” kata Yusri.
Dia mencontohkan, saat pemeriksaan dilakukan ada pengendara sepeda motor yang diketahui tidak mengenakan masker.
Baca juga: Nasib Pengemudi Truk Saat Wabah Corona, Ikut Dikarantina
Saat ditanya, ternyata pemotor tersebut membawa maskernya, tetapi tidak mau mengenakannya.
“Yang tahu tetapi tidak peduli seperti pemotor, dia tahu kalau wajib mengenakan masker, dia sudah membawa tetapi tidak mengenakannya. Tetapi, ada pula pengendara yang benar-benar tidak tahu,” ujarnya.
Meski begitu, Yusri menyampaikan, pihaknya tidak melakukan penindakan kepada para pengendara yang tidak mematuhi aturan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tersebut.
Baca juga: PSBB Jakarta, Motor Boleh Berboncengan tapi Wajib Satu Alamat
“Sampai Minggu (12/4/2020) mendatang, kami masih sebatas melakukan sosialisasi saja, kalau untuk penindakan itu opsi terakhir kalau ada pelanggaran hukum saat pemeriksaan,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.