Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengemudi Ojol Sudah Punya Protokol untuk Angkut Penumpang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdampak pada pengguna sepeda motor untuk tidak berboncengan. Termasuk dengan ojek online (ojol) yang dilarang angkut penumpang.

Kebijakan tersebut mendapat penolakan keras dari asosiasi ojol. Sebab, penerapan kebijakan tersebut dapat semakin menurunkan pendapatan penghasilan dari ojol.

Igun Wicaksono, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, mengatakan, physical distancing atau pembatasan fisik memang sulit untuk pembonceng sepeda motor.

"Namun, kami sampaikan agar patuhi protokol kesehatan dengan gunakan masker dan atribut bersih dan tertutup," ujar Igun, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Ada 15 poin protokol kesehatan yang dibuat oleh asosiasi ojol untuk antisipasi penyebaran Covid-19 atau virus Corona. Berikut daftar protokol tersebut:

1. Gunakan masker kesehatan/bedah ataupun masker seri N-95.

2. Upayakan menggunakan helm SNI berpenutup wajah.

3. Gunakan sarung tangan bersih higienis.

4. Gunakan atribut lengkap tertutup.

5. Tutupi bagian leher dengan buff atau syal.

6. Gunakan sepatu tertutup dan kaos kaki.

7. Upayakan membawa hand sanitizer dan sabun cair mengandung antiseptik.

8. Lindungi keluarga di rumah dengan menyiapkan disinfektan untuk mencuci atribut dan perlengkapan lain.

9. Atribut ojol jangan langsung masuk ke dalam rumah, cuci dengan disinfektan.

10. Upayakan rajin minum vitamin tambahan untuk menambah imunitas.

11. Jaga kebersihan makanan dan minuman yang sehat.

12. Rajin cuci tangan dengan sabun cair mengandung antiseptik.

13. Hindari kontak dengan terduga Covid-19.

14. Siapkan plastik atau kantong khusus untuk simpan uang kertas atau logam.

15. Cek kesehatan jika mengalami gejala flu dan batuk.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/09/131500415/pengemudi-ojol-sudah-punya-protokol-untuk-angkut-penumpang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke