Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Bawa Penumpang Tanpa Masker, Driver Ojol Minta Keringanan

Kompas.com - 06/04/2020, 13:01 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah memutuskan melarang penumpang yang tidak memakai masker untuk menggunakan kendaraan umum. Menanggapi aturan tersebut, para driver ojek online (ojol) meminta beberapa keringanan.

Meski bukan tergolong kendaraan umum, tapi ojek online juga menjadi moda transportasi yang banyak digunakan oleh masyarakat. Risiko penularan virus Corona cukup besar, karena kontak yang cukup dekat.

Baca juga: Social Distancing pada Penumpang Ojol Wajib Utamakan Selamat

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono, mengatakan, rekan-rekan ojol sebaiknya harus pakai masker dalam beraktivitas sesuai protokol kesehatan pandemi Covid-19 yang diterbitkan.

Begitu pula dengan para pengguna jasa ojol, wajib gunakan masker untuk antisipasi penyebaran pandemi Covid-19.

Ratusan driver yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Aceh (DOA) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/9/2019). Aksi tersebut digelar dalam rangka memprotes kebijakan pemotongan bonus driver ojek online 50 persen dari sebelumnya oleh PT Gojek Indonesia, serta meminta Pemerintah Aceh dan DPRA untuk ikut memperjuangkan bonus tetap Rp 80 ribu per hari seperti sebelumnya.KOMPAS.com/RAJA UMAR Ratusan driver yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Aceh (DOA) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/9/2019). Aksi tersebut digelar dalam rangka memprotes kebijakan pemotongan bonus driver ojek online 50 persen dari sebelumnya oleh PT Gojek Indonesia, serta meminta Pemerintah Aceh dan DPRA untuk ikut memperjuangkan bonus tetap Rp 80 ribu per hari seperti sebelumnya.

"Kondisi pendapatan ojol turun drastis semenjak adanya kebijakan Work From Home (WFH) dan kegiatan masyarakat dirumahkan. Penurunan pendapatan berkisar 50 persen hingga 80 persen," ujar Igun, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Igun menambahkan, rekan-rekan ojol hanya mengandalkan layanan makanan dan kiriman barang saat ini untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Untuk menyikapi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), ada tiga poin utama yang diharapkan oleh rekan-rekan ojol.

Baca juga: Cegah Virus Corona, Ini Pentingnya Bawa Helm Sendiri Saat Naik Ojol

"Pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol, berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang besarannya 50 persen dari penghasilan normal kami. Nilai besaran yang kami harapkan, yaitu Rp 100.000 per hari," kata Igun.

Berikutnya, pengemudi ojol juga meminta kepada aplikator untuk menonaktifkan fitur penumpang dan terus lakukan sosialisasi aplikasi layanan pesan makanan dan barang. Hal ini menjadi kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi.

Baca juga: Penumpang Enggak Bawa Helm, Ini yang Dilakukan Ojol Cegah Corona

"Agar permintaan order makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat sebagai sumber penghasilan mitra ojol, agar terus dapat mencari nafkah dan menjaga penghasilan," ujar Igun.

Terakhir, para pengemudi ojol juga meminta kepada pihak aplikator untuk menerapkan potongan penghasilan maksimal 10 persen atau jika perlu tanpa ada potongan pendapatan.

Sebab, saat ini penghasilan yang didapat masih dipotong 20 persen oleh pihak aplikator.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau