JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan pembatasan mobil pribadi dengan sistem ganjil genap, masih tidak berlaku di DKI Jakarta hingga 19 April 2020. Keputusan ini dilakukan mengingat status darurat wabah corona (Covid-19) di Jakarta yang masih terjadi.
"Ganjil genap yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020, diinformasikan bahwa diperpanjang dan ganjil-genap tetap ditiadakan sampai dengan 19 April 2020," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, dalam pesam singkatnya, Minggu (5/4/2020).
Fahri menjelaskan, setelah tanggal 19 April mendatang, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi terkait perkembangan situasi dan kondisi Jakarta di tengah pandemi corona.
Baca juga: Transformasi Nissan GT-R, dari Sedan Mewah Jadi Mobil Sport Buas
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo, juga sudah memberikan informasi soal perpanjangan masa bebas ganjil genap.
Menurut Syafrin, masa peniadaan ganjil genap kembali diputuskan untuk diperpanjang karena Jakarta sudah masuk dalam status tanggap darurat.
"Jadi kami ikuti dari arahan pak gubernur. Untuk ganjil genap dan car free day akan kami tiadakan sementara sampai 19 April, sementara untuk transportasi umum tetap dengan pembatasan jam operasional dan jumlah penumpang," ujar Syafrin belum lama ini.
Dengan peniadaan ganjil genap, diharapkan masyarakat yang terpaksa harus beraktivitas bisa menggunakan kendaraan pribadi. Kondisi tersebut didasari pertimbangan bila angkutan umum lebih berisiko terhadap penyebaran corona.
Baca juga: Daihatsu Taft Reborn Jadi Lebih Mungil, Siap Dijual Juni 2020
Namum demikian, Syafrin tetap menghimbau agar sebisa mungkin masyarakat tetap berada di rumah dan benar-benar membatasai kegiatan di luar, apalagi sampai berinteraksi langsung dengan banyak orang.
"Jadi memang kondisi belum kondusif, meski ganjil genap kami tiadakan sementara, tapi kami ingatkan masyarakat jauhi keramain dan tetap tinggal di rumah. Bila tidak penting, jangan keluar rumah, kerja dan ibadah di rumah," ucap Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.