Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata Salah Pilih Ukuran Helm Bisa Berbahaya

Kompas.com - 02/04/2020, 09:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak pengendara motor yang masih menyepelekan fungsi dari pelindung kepala ini. Kebanyakan dari mereka yang menggunakan helm hanya lantaran takut ditilang polisi, bukan bicara soal safety riding.

Padahal, fungsi utama helm bukan sebagai syarat berkendara atau hanya sekedar aksesoris. Fungsi utama helm adalah perangkat keselamatan yang berfungsi untuk melindungi kepala dari bantuan ketika terjadi kecelakaan, berupa benturan atau tabrakan.

Di Indonesia, sudah ada regulasi wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) maka helm yang digunakan harus sudah memiliki setrifikasi SNI yang dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Nasional alias BSN.

Baca juga: Baret Kaca Helm Bisa Dihilangkan Pakai Kompon?

Tidak hanya itu saja, helm yang digunakan pun ukurannya harus disesuaikan dengan kepala pengemudi, tidak boleh terlalu besar atau terlalu kecil.

“Ciri-ciri helm yang pas biasanya pada bagian pipi agak sedikit menekan, namun tidak menimbulkan nyeri atau pegal. Tidak getar yang berlebih ketika helm digoyangkan. Selain itu, tali pengikat atau chin strap harus pas terkait di dagu dan tidak longgar,” ujar Store Manager RSV, Aldi Kusuma Wijaya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (01/04/2020)

Ilustrasi helm lepas saat tabrakanmileylegal.com Ilustrasi helm lepas saat tabrakan

Kemudian rasakan pandangan mata, gerakkan mata ke kiri dan ke kanan. Jika ada yang mengganggu, itu menandakan bahwa ukuran helm tidak pas.

Baca juga: Jangan Pernah Mengemudi Usai Tenggak Minuman Beralkohol

Menurut Aldi, menggunakan helm dengan ukuran yang tidak sesuai akan berakibat fatal bagi si pengemudi.

“Kalau helmnya kebesaran, kemungkinan besar helm bisa lepas saat terjadi guncangan. Kondisi tersebut tentunya bisa menyebabkan cedera kepala dan berakibat fatal,” kata Aldi.

Sementara itu, jika helm yang digunakan kekecilan makan akan menimbulkan rasa tidak nyaman dan nyeri pada bagian kepala.

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

“Kalau kesempitan, aliran darah jadi tidak tersirkulasi dengan baik, efeknya pengemudi bisa mengalami pusing. Tidak akan aman untuk digunakan tentunya, karena akan mengacaukan konsentrasi dijalan,” ujar Aldi.

Oleh sebab itu, selain harus menggunkan helm berlabel SNI, ukuran helm yang digunakan juga harus pas dengan pengemudi. Serta tali pengikatnya harus dipasang dengan baik untuk menghindari risiko kepala terbentur saat terjadi kecelakaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com