Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawa Barat Bebas Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir April 2020

Kompas.com - 26/03/2020, 17:26 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah guna memutus rantai penyebaran virus Corona.

Untuk pemilik kendaraan yang sudah waktunya membayar pajak, pemerintah memberikan keringanan bayar denda pajak.

Meski pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan secara online, tapi untuk pengesahannya tetap harus datang ke Samsat. Selain itu, tak sedikit masyarakat yang takut akan dikenakan denda keterlambatan.

Baca juga: 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Tanpa Harus Keluar Rumah

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi, mengatakan, untuk Samsat yang masuk ke daerah administratif Jawa Barat, berlaku bebas denda keterlambatan.

Situasi Samsat Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA Situasi Samsat Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

"Daerah yang dimaksud meliputi Bekasi Kota, Cikarang, Depok, Cinere, dan sekitarnya, berlaku bebas denda dari tanggal 2 Maret sampai dengan 30 April," ujar Yogi, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Antisipasi Corona, Layanan Bayar Pajak Kendaraan Mulai Dibatasi

Yogi menambahkan, sedangkan untuk wilayah DKI Jakarta dan Banten, sedang dalam pembahasan oleh badan pendapatan daerah masing-masing.

"Kami juga sudah mengusulkan agar ada pembebasan denda," kata Yogi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau