JAKARTA, KOMPAS.com - Sejatinya bahu jalan dibuat bukan untuk sarana menyalip kendaraan lain, tapi digunakan untuk sesuatu yang bersifat darurat, bahkan dalam aturannya, hanya petugas berwenang saja yang boleh menggunakannya.
Regulasi ini sudah tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang dinyatakan pada pasal 41 ayat 2 dengan isi sebagai berikut ;
Penggunaan bagi bahu jalan diatur sebagai ;
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Namun demikian, dalam kenyataannya tidak sedikit pengguna mobil yang masih menjadi teroris menggunakan bahu jalan untuk menyalip kendaraan lain. Bahkan di ruas Tol Layang Jakarta-Cikampek sekalipun yang secara dimensi tak selapang jalan tol di bawahnya.
Menjelaskan masalah ini, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, hal tersebut pada umummnya terjadi karena kurangnya edukasi serta minimnya pemahaman soal konflik atau bahaya yang ditimbulkan akibat aksi tersebut.
"Dasarnya begini, perlu dipahami jalan raya itu kan ruang publik di mana banyak yang menggunakannya, nah dari situ harusnya disadari bila kita sebagai penggunananya harus tertib dan mengikuti regulasi, bila tidak maka terjadi konflik atau crash. Logikanya itu harus bermain," ujar Jusri kepada Kompas.com, Rabu (18/3/2020).
"Bicara soal bahaya menyalip dari bahu jalan, seperti yang dijelaskan sebelumnya, risikonya cukup besar baik yang disadari atau yang tidak disadari. Kalau dijabarkan sudah cukup banyak contoh kejadiannya," kata dia.
Bicara soal fatalitas menyalip dari bahu jalan, menurut Jusri efeknya sangat besar. Bukan hanya bagi pengendara yang melanggar, tapi juga bisa berimbas bagi pengguna jalan lain.
Lebih lagi bila kejadiannya di tol layang, di mana posisinya berada di atas. Sementara untuk jenis risiko yang paling sering kejadian adalah menabrak kendaraan lain yang memang sedang berjalan pelang di sebelah kiri.
"Bahu jalan itu kan letaknya dekat jalur lambat, dalam konteks di Tol Japek atas itu dengan dimensi yang tak seberapa besar kemungkinan untuk terjadinya benturan sangat mungkin. Perlu diingat saat melintasi bahu jalan itu langsung berbatasan dengan tembok sebelah kirinya, jadi ruangnya itu benar-benar sempit," ucap Jusri.
"Artinya peluang terjadinya risiko di bahu jalan dengan penggunaan yang tidak sesuai aturan itu sangat mungkin terjadi. Bicara soal benturan itu bisa sangat fatal, bahkan bila sampai mobil terpelanting dan mengalami roll berkali-kali bisa saja sampai terjatuh ke bawah," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/18/170755915/bahaya-menyalip-dari-bahu-jalan-di-tol-layang-jakarta-cikampek