Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rincian Kenaikan Tarif Ojek Online di Jabodetabek

Kompas.com - 16/03/2020, 07:12 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini (16/3/2020), para pengguna jasa layanan ojek online (ojol) harus mengeluarkan dana lebih untuk membayar ongkos Grab maupun Gojek.

Hal tersebut lantara adanya kenaikan tarif ojol khusus untuk Zona II atau wilayah Jabodetabek. Keputusan ini telah disepakati dan ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang implementasinya berlaku 16 Maret 2020.

Revisi tersebut berlaku baik untuk tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). Nominal kenaikannya sebesar Rp 250 per kilometer (km) untuk TBB dan Rp 150 TBA per km.

Baca juga: Bertemu Motor Milik Polisi Paling Jujur di Indonesia

Sebelumnya Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, peneratapan tarif baru dilakukan dengan metode survei mengenai kemampuan membayar responden di Jabodetabek.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tarif Baru Ojek Online per 16 Maret 2020

Dari hasil tersebut, rata-rata responden yang menjawab menyatakan setuju bila tarif baru ojol naik di antara Rp 100 hingga Rp 200 per km. Tapi kemudian diolah lagi sehigga ketemu angka Rp 225 per km.

"Dari hasil diskusi dan survei, paling banyak untuk tarif batas bawah setuju di angka Rp 200 per kilometer, tapi diolah lagi oleh Litbang kami menjadi Rp 225 per km, lalu dibulatkan oleh Pak Menteri (Budi Karya Sumadi) menjadi Rp 250 per km," ucap Budi beberapa hari lalu.

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

Baca juga: Imbas Virus Corona, Karyawan Pabrik Toyota Indonesia Mulai Diliburkan

Metode serupa juga diterapkan untuk penentuan TBA yang akhirnya diputuskan untuk kenaikannya diangka Rp 150 per km. Sementara jasa minimal menjadi Rp 9.000 batas bawah hingga Rp 10.500.

Dengan adanya kenaikan tersebut, maka besaran TBB ojol di Jabodetabek dari semula Rp 2.000 per km menjadi Rp 2.250 per km. Sedangkan TBA menjadi Rp 2.650 dari awalnya Rp 2.500 per km.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com