JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini (16/3/2020), para pengguna jasa layanan ojek online (ojol) harus mengeluarkan dana lebih untuk membayar ongkos Grab maupun Gojek.
Hal tersebut lantara adanya kenaikan tarif ojol khusus untuk Zona II atau wilayah Jabodetabek. Keputusan ini telah disepakati dan ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang implementasinya berlaku 16 Maret 2020.
Revisi tersebut berlaku baik untuk tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). Nominal kenaikannya sebesar Rp 250 per kilometer (km) untuk TBB dan Rp 150 TBA per km.
Sebelumnya Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, peneratapan tarif baru dilakukan dengan metode survei mengenai kemampuan membayar responden di Jabodetabek.
Dari hasil tersebut, rata-rata responden yang menjawab menyatakan setuju bila tarif baru ojol naik di antara Rp 100 hingga Rp 200 per km. Tapi kemudian diolah lagi sehigga ketemu angka Rp 225 per km.
"Dari hasil diskusi dan survei, paling banyak untuk tarif batas bawah setuju di angka Rp 200 per kilometer, tapi diolah lagi oleh Litbang kami menjadi Rp 225 per km, lalu dibulatkan oleh Pak Menteri (Budi Karya Sumadi) menjadi Rp 250 per km," ucap Budi beberapa hari lalu.
Metode serupa juga diterapkan untuk penentuan TBA yang akhirnya diputuskan untuk kenaikannya diangka Rp 150 per km. Sementara jasa minimal menjadi Rp 9.000 batas bawah hingga Rp 10.500.
Dengan adanya kenaikan tersebut, maka besaran TBB ojol di Jabodetabek dari semula Rp 2.000 per km menjadi Rp 2.250 per km. Sedangkan TBA menjadi Rp 2.650 dari awalnya Rp 2.500 per km.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/16/071200815/ini-rincian-kenaikan-tarif-ojek-online-di-jabodetabek