Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Tarif Ojek Online di Jabodetabek Resmi Naik

Kompas.com - 16/03/2020, 06:50 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sesuai yang telah diputuskan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberapa hari lalu, mulai Senin (16/3/2020) tarif ojek online (ojol) untuk Zona II atau wilayah Jabodetabek akan mengalami kenaikan.

Penetapan tarif baru ini sudah melalui proses diskusi yang melixbatkan banyak pihak, mulai dari asosiasi ojol, pihak aplikator, konsumen, sampai Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, penerapan tarif baru untuk ojol di Jabodetabek berjalan sesuai jadwal. Pihak aplikator juga sudah melakukan penyesuaian.

Baca juga: Ingat, Mulai Senin Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik

"Seperti yang sudah disampaikan waktu itu, jadi mulai Senin semua sudah pakai tarif baru untuk ojol di Jabodetabek. Kita sudah berkoordinasi dengan aplikator, dan mereka sudah mulai melakukan penyesuaian. Jadi 16 Maret sudah langsung pakai tarif baru," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/3/2020).

Ilustrasi ojek online, tarif baru ojek onlineShutterstock Ilustrasi ojek online, tarif baru ojek online

Lebih lanjut, Budi mengatakan, tidak ada kendala dalam penetapan dan penerapan tarif baru tersebut. Semua pihak sudah menyetujui dan menerima nominal kenaikannya.

Bahkan, usulan kenaikan ini juga diawali dari desakan keinginan para ojol akibat dampak tingginya pertumbuhan ekonomi di Jakarta dan sekitarnya.

Selain itu, karena sebelumnya sudah ada wacana soal kenaikan iuran BPJS, meski pada akhirnya hal ini pun dibatalkan oleh Menteri Keuangan.

Baca juga: Kemenhub Kerek Tarif Ojek Online, Begini Respons Gojek dan Grab

Pengemudi ojek online dengan penumpangnya berada di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online dengan penumpangnya berada di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

Menurut Budi, pada prinsipnya semua sudah sesuai arahan yang ditetapkan bersama. Penerbitan Surat Keputusan Menteri soal ketetapan tarif baru untuk ojol di wilayah DKI juga sudah siap diterbitkan.

"Surat keputusan dari Menteri Perhubungan sudah saya tanda tangani, tinggal Senin diterbitkan. Jadi sesuai dengan pernyataan kemarin, kita sama-sama komit untuk menjalankan itu," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau