SOLO, KOMPAS.com- Penerapan peraturan baru, yaitu tes psikologi bagi pemohon maupun yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), di wilayah Jateng termasuk Solo sempat ditunda.
Penyebabnya adalah ada beberapa Polres yang belum siap untuk menerapkan aturan baru bagi pemohon SIM tersebut.
Rencananya, aturan mengenai tes kejiwaan ini akan mulai diterapkan serentak di seluruh wilayah Jateng pada Senin (9/3/2020).
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni kepada Kompas.com, Sabtu (7/3/2020).
Busroni menambahkan, awalnya penerapan aturan baru ini memang akan dilakukan pada Februari lalu.
Hanya saja, karena ada kendala pada pelaksanaannya maka ditunda dan baru akan dimulai 9 Maret 2020.
Baca juga: Seberapa Penting Tes Psikologi Ketika Bikin SIM?
“Memang awalnya akan diberlakukan pada 24 Februari, tetapi ada satu dua Polres yang belum siap maka penerapannya ditunda dan baru akan dimulai serentak di wilayah Jateng pada Senin depan,” kata Busroni.
Busroni mengatakan, penerapan aturan baru ini mengacu pada sejumlah aturan yang sudah ada, yakni UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Selain itu juga pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkap nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi,” ucapnya.
Kemudian, lanjutnya, dasar lain yang digunakan adalah ST Kapolri Nomor ST/19663/X/2013 tentang Kelengkapan Persyaratan Kesehatan Rohani/Psiko untuk Pengurusan SIM.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.