SOLO, KOMPAS.com- Ditlantas Polda Jawa Tengah (Jateng) akan menerapkan aturan baru, yakni berupa tes psikologi bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Senin (9/3/2020).
Aturan baru ini akan diberlakukan serentak di 35 Polres di seluruh Jateng termasuk di wilayah Soloraya.
Awalnya tes psikologi ini akan diberlakukan pada 24 Februari 2020 lalu, tetapi karena adanya kendala terpaksa ditunda hingga Maret ini.
Dengan adanya tambahan tes ini, otomatis pemohon SIM juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membayar tes kejiwaan tersebut.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni membenarkan adanya tambahan biaya tersebut.
Hanya saja, Kasatlantas belum secara pasti menyebut besaran biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh pemohon SIM untuk tes tersebut.
Baca juga: Ini Tujuan Polresta Solo Terapkan Tes Psikologi untuk Pemohon SIM
“Iya (ada tambahan biaya) ya sekitar Rp 50.000,” kata Kasatlantas kepada Kompas.com, Sabtu (7/3/2020).
Biaya tersebut berlaku untuk pemohon SIM baru atau pun yang akan melakukan perpanjangan. Adanya tes kejiwaan ini juga akan diterapkan bagi pemohon semua jenis SIM.
Busroni mengatakan, nantinya para pemohon SIM bisa mengikuti tes psikologi di tempat yang sudah disediakan, yakni di sebelah timur RS Kasih Ibu.
Nantinya akan ada psikolog yang akan memberikan tes kepada pemohon SIM.
“Psikolog yang akan menguji para pemohon SIM ini sudah mendapatkan rekomendasi dari Polda Jateng,” ucapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.