SOLO, KOMPAS.com- Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus dilakukan di sejumlah kota di Indonesia. Setelah Semarang, kini giliran Kota Solo yang kembali menerapkan aturan tersebut.
Penerapan ini bertujuan untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Tujuannya adalah untuk menekan angka kecelakaan dan jumlahnya korban jiwa. Dengan minimnya pelanggaran yang dilakukan, otomatis jumlah kecelakaan yang terjadi juga berkurang.
Selama ini, terjadinya kecelakaan hampir pasti disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas oleh pengendara.
Tilang elektronik ini dinilai lebih fleksibel dibandingkan dengan tilang manual. Pasalnya pelanggar lalu lintas tidak perlu datang ke kejaksaan atau pengadilan untuk mengikuti persidangan.
Tetapi, cukup membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya dan bisa dilakukan secara daring.
Hanya saja, jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang dilakukan maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan langsung diblokir. Dan blokir baru bisa dibuka setelah pemilik kendaraan melakukan pembayaran.
Berikut 5 kota yang sudah menerapkan tilang elektronik
DKI Jakarta mulai menerapkan tilang elektronik pada 2018 lalu, tepatnya bulan November. Hanya dalam waktu sepekan tercatat ada 62 pelanggar lalu lintas yang terjaring.
Memasuki tahun kedua ini, Ditlantas Polda Metro Jaya memperluas wilayah penerapan ETLE ini. Dari sebelumnya hanya sebanyak 12 titik menjadi 57 titik atau bertambah sebanyak 45 titik kamera pengawas.
Baca juga: Bukan Hanya Pelanggaran Lalin, ETLE Bisa Tangkap Kejahatan di Jalan
Selain DKI Jakarta, Makassar menjadi kota yang sudah menerapkan tilang elektronik. Penerapan tilang elektronik di Makassar dilakukan akhir 2018 lalu atau beberapa bulan setelah DKI Jakarta.
Saat uji coba, dalam sehari ada ribuan pengendara kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Tetapi, jumlah tersebut terus menurun seiring dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat.
Awal 2020 ini Ditlantas Polda Jawa Timur mulai melakukan uji coba penerapan tilang elektronik di Surabaya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, AKBP Aditya Panji Anom waktu itu mengatakan, di Surabaya sendiri setidaknya sudah ada 757 kamera pengawas.
Jumlah tersebut tersebar di berbagai titik ruas jalan di wilayah kota Pahlawan tersebut. Akan tetapi, tidak semua kamera itu sudah tersambung jaringan ke ruang pengawas TMC Polda Jatim.
“Jumlah kamera pengawas yang sudah terpasang sebanyak 757, tapi yang sudah terpasang ke jaringan dan terpantau di ruang pengawas TMC sebanyak 25,” ujar Aditya saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Polisi Mulai Tambah Kamera Tilang Elektronik di Jakarta
Aditya juga mengatakan, penerapan tilang elektronik tidak lain adalah untuk menekan angka pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan. Baik itu kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.
Dengan upaya tersebut maka angka kecelakaan di wilayah Surabaya juga bisa diturunkan.
Setelah Surabaya, Ditlantas Polda Jateng juga menerapkan tilang elektronik awal tahun ini. Tetapi, sebagai tahap awal tilang elektronik masih sebatas untuk sosialisasi atau uji coba saja.
Tahapan uji coba akan dilakukan sampai seluruh persiapan tilang elektronik selesai dilakukan. Dirlantas Polda Jateng, yang waktu itu masih dijabat oleh Kombes Pol Rudi Antariksawan mengatakan, uji coba ETLE ini sudah dilakukan sejak beberapa hari sebelumnya.
Sebagai tahap awal, Ditlantas baru memasang dua kamera pengawas di kawasan Pandan Arang, yakni jalan menuju ke Simpang Lima dan satu lagi menuju Pekunden.
Baca juga: Polisi Uji Coba Tilang Elektronik untuk Pemotor di JLNT Casablanca
Solo sebenarnya sudah menerapkan ETLE sejak tahun 2019 lalu. Hanya saja, penerapan ini terpaksa dihentikan sementara karena ada Pemilu.
Tilang elektronik baru diaktifkan kembali beberapa bulan setelah Pemilu usai. Penghentian sementara itu dilakukan karena Satlantas Polresta Solo ingin fokus untuk pengamanan wilayah Solo.
Sehingga, kondusifitas selama berlangsungnya pesta demokrasi tetap terjaga. Sama seperti kota-kota yang sudah menerapkan tilang elektronik lainnya, para pelanggar akan mendapatkan surat pemberitahuan yang kemudian diminta untuk melakukan konfirmasi ke Satlantas Polresta Solo.
“Sebenarnya penerapan ETLE sudah sejak tahun 2019 tapi sempat dinonaktifkan karena Pemilu, dan sekarang diaktifkan kembali,” kata Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni kepada Kompas.com, Jumat (6/3/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.