JAKARTA, KOMPAS.com – Tarik ulur penerapan kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load) antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), akhirnya telah mencapai titik temu.
Kedua belah pihak bersepakat aturan diberlakukan secara penuh pada 2022. Jadi, nanti tidak ada lagi truk yang kelebihan muatan.
Namun sampai waktu yang ditentukan, Kemenhub hanya mengizinkan truk ODOL pengangkut komoditas tertentu yang boleh masuk tol.
Baca juga: Pekan Depan Kemenhub Finalisasi Aturan ODOL dengan Kemenperin
Di antaranya truk yang mengangkut semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, dan air minum kemasan.
Seperti diketahui, sebelumnya Kemenhub telah menentukan aturan Zero ODOL bakal berlaku pada 2021.
Meski demikian, Kemenperin mengajukan keberatan dengan mengirimkan surat yang ditanda tangani langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Baca juga: Ragam Promo Suzuki XL7, Diskon Rp 15 Juta dan DP 19 Juta
Akademisi Unika Soegijapranata sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, menilai komitmen Kemenhub dalam memberantas truk ODOL seharusnya tidak bisa ditawar.
Sebab kebijakan Zero ODOL yang mengatur penggunaan transportasi darat sepenuhnya merupakan ranah Kemenhub.
Djoko menyebut, Menteri Perindustrian kurang memahami dan mengerti dampak negatif truk ODOL terhadap keberlangsungan perekonomian nasional.
Menurutnya, menunda kebijakan Zero ODOL sama saja berkontribusi menambah angka kecelakaan lalu lintas dan makin membebani APBN/APBD.
Baca juga: Ragam Masalah Biosolar B30, dari Usia Filter Sampai Jadi Gel
Baca juga: Jurus Kemenhub Berantas ODOL, Truk Akan Dipotong
“Data Kementerian PUPR menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 43 triliun untuk perbaikan jalan nasional akibat dilewati truk-truk ODOL,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com (13/2/2020).
“Risiko bagi publik cukup besar, dari sisi risiko kecelakaan lalu lintas serta kerusakan jalan yang dilalui,” ucap Djoko.
Djoko menambahkan, berdasarkan data Korlantas Polri tahun 2019 kurang lebih 136.470 kendaraan melakukan pelanggaran kapasitas beban dan kapasitas dimensi.
Dalam sehari rata-rata ada sebanyak 378 angkutan barang yang melanggar ODOL. Ini harusnya sudah menjadi perhatian serius pemerintah.
Kasus kecelakaan yang melibatkan truk ODOL atau kelebihan muatan dan dimensi juga sudah banyak terjadi. Bahkan di antaranya sampai mengakibatkan banyak korban jiwa, dan juga kerugian materiil yang tidak sedikit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.