Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketatnya Peraturan Truk ODOL Bisa Rangsang Penjualan Truk

Kompas.com - 30/01/2020, 15:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pengendalian angkutan barang berupa truk dengan kondisi over dimension over loading (ODOL) bakal berdampak luas. Satu di antaranya ialah terhadap penjualan kendaraan niaga.

Head of PR & CSR PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) Dony Hermawan menjelaskan, apabila saat ini pengusaha bisa mengangkut beban 20 ton hanya dengan satu truk ODOL, setelah regulasi ini berjalan mau tidak mau mereka memerlukan dua truk.

"Tetapi, ini akan berdampak pada investasi pebisnis tersebut. Sebab dengan adanya penambahan unit, akan bertambah pula driver dan biaya perawatannya. Oleh sebab itu, pada tahap awal saya rasa akan terjadi wait and see," katanya di Jakarta, belum lama ini.

Baca juga: Respon Kebijakan ODOL, Mitsubishi Bakal Perkenalkan Produk Baru

Razia ODOL di Jagorawi Razia ODOL di Jagorawi

Namun, menurut Dony, proses menunggu tersebut tidak akan lama seperti yang terjadi di pasar mobil penumpang. Mereka hanya menunggu sejauh apa regulasi ODOL berjalan.

"Kami dari ATPM tentu tidak tinggal diam juga, pada periode itu akan dipersiapkan unit-unit dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan konsumen," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mulai melakukan penindakan terhadap ODOL pada Senin (27/1/2020) kemarin. Salah satu operator jalan tol, PT Hutama Karya (Persero) mendukung penuh aturan itu.

Berkerja sama dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI), dibuatlah kampanye berslogan SETUJU.

Baca juga: Kenali Ukuran Dimensi Truk yang Bukan ODOL

Kemenub mulai lakukan normalisasi truk yang kelebihan dimensi dengan cara dipotongKOMPAS.com/Ruly Kemenub mulai lakukan normalisasi truk yang kelebihan dimensi dengan cara dipotong

 

Melalui kampanye ini, pengendara truk diberikan edukasi terkait tata tertib berkendara di tol untuk menuju zero ODOL.

"Jika ada kendaraan ODOL, operator akan memintanya memutar balik atau keluar di gerbang terdekat berikutnya dan dikenai denda tarif terjauh," kata Sekjen ATI Kris Ade Sudiyono.

Adapun ruas tersebut antara lain Tol Medan-Binjai, Tol Palembang-Indralaya, Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung di Jaringan Jalan Tol Trans Sumatera.

Kemudian ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi S dan Tol Akses Tanjung Priok di Pulau Jawa.

Nanti secara bergiliran, kampanye akan dilakukan di ruas-ruas lain milik PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Waskita Tollroad, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, PT Nusantara Infrastructure Tbk, Astra Infra, dan seterusnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau