JAKARTA, KOMPAS;.com- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum lama ini memperluas penerapan aturan ganjil genap untuk mobil. Semula kebijakan tersebut hanya berlaku di sembilan ruas jalan saja, tetapi kemudian ditambah sebanyak 16 ruas sehingga total menjadi 25 ruas jalan.
Banyaknya ruas jalan yang sudah menerapkan aturan tersebut membuat para pemilik mobil berupaya untuk mengakali penerapan tersebut. Beragam cara dilakukan agar bisa melintas dan tidak kena tilang polisi.
Berikut beragam cara yang dilakukan pemilik mobil untuk mengakali aturan ganjil genap.
Seperti diketahui aturan ganjil genap hanya berlaku pada waktu-waktu tertentu. Yakni mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB. Sedangkan untuk sore hari aturan itu berlaku mulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Setelah di atas jam tersebut maka aturan ganjil genap pun sudah tidak berlaku lagi. Dengan begitu, mobil dengan plat yang tidak sesuai dengan tanggal pun bebas melaju di wilayah tersebut.
Baca juga: Praktik Pilih Pelat Nomor Ganjil Genap Masih Ada, Biayanya Rp 750.000
Batasan waktu ini pun kemudian dimanfaatkan oleh para pemilik mobil yang tidak sesuai dengan tanggalan. Salah satunya adalah dengan berhenti di bahu jalan sampai batas waktu penerapan aturan ganjil genap selesai.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, tindakan seperti itu sudah melanggar marka namanya. Pelanggarnya bisa dikenakan Pasal 287 yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ).
"Sebenarnya sudah ada tindakan dari PJR (Patroli Jalan Raya). Beberapa pengemudi sudah ditilang saat ditemukan oleh petugas yang berpatroli," ujar Fahri kepada Kompas.com belum lama ini.
Fahri juga mengatakan, bahwa di beberapa ruas tol hal seperti ini kerap terjadi. Tapi disaat ada petugas yang berjaga, para pengemudi ini tentu tidak berani untuk berhenti di bahu jalan tol.
Aturan mengenai marka jalan sudah dituliskan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat 4 huruf b, yang isinya, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: b. Marka Jalan."
Baca juga: Jakarta Terapkan Parkir Ganjil Genap, Melanggar Kena Denda Rp 500.000
Sementara untuk sanksi dan dendanya diatur dalam Pasal 287 yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Selain berhenti di bahu jalan, ada cara yang lain yang dilakukan pengemudi untuk mengakali penerapan ganjil genap. Yakni dengan melakukan penggandaan plat nomor kendaraan.
Pemilik mobil membuat nomor palsu agar bisa bebas melenggang di jalanan yang menerapkan aturan ganjil genap. Padahal, cara ini jelas-jelas melanggar hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana maupun penjara.
Baca juga: Jangan Berhenti di Bahu Jalan untuk Akali Ganjil Genap Jakarta
Hal ini sebagaimana mengacu pada Pasal 280 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Selain itu, jika pengemudi tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan dikenakan Pasal 288 Ayat (1), hingga memalsukan STNK dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana selama enam tahun.
Sementara itu, jika yang melanggar aturan ganjil genap, kata Nasir akan dikenakan Pasal 287 ayat 1, yakni hukum pidana dengan sanksi dua bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.