Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Tilang Elektronik Dianggap Belum Maksimal

Kompas.com - 10/02/2020, 08:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sistem tilang elektronik atau ELTE (Electronic Trafiic Law Enforcement) telah diterapkan di Jakarta. Ada sekitar 25 lokasi yang menggunakan sistem tilang elektronik untuk menindak pelanggaran yang dilakukan kendaraan roda empat dan roda dua.

Kamera ETLE bisa mendeteksi beragam pelanggaran, seperti menerobos lampu merah, melanggar aturan ganjil genap, dan sejumlah pelanggaran lainnya.

Meski begitu, kamera ETLE dalam beberapa kasus dianggap masih belum maksimal, karena bisa diakali. Seperti yang dilakukan seorang pemotor saat melewati jalur Trans Jakarta belum lama ini.

Baca juga: Daftar Harga Honda Civic Estilo Seken, Tembus Rp 250 Jutaan

 Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 167 pengemudi sepeda motor terekam kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) pada hari pertama, Jumat (1/2).Dok Ditlantas Polda Metro Jaya via ANTARA Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 167 pengemudi sepeda motor terekam kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) pada hari pertama, Jumat (1/2).

Walaupun terekam dengan jelas, pengendara motor tersebut berhasil menutup pelat nomornya menggunakan tangan kiri.

Kejadian ini disebut terjadi di jalur Trans Jakarta koridor 6, tepatnya di Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Pengamat Transportasi dari Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno, mengatakan, sistem tilang elektronik merupakan lompatan teknologi yang masih memiliki kekurangan dan belum maksimal.

Baca juga: Harga Civic Estilo Seken Makin Mahal, Ini Penjelasan Honda

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

“Sistem kamera ETLE bisa mengurangi potensi pungli yang dilakukan polisi, sekarang semua orang bisa kena, enggak pandang bulu. Karena sudah tersistem semua,” ujarnya kepada Kompas.com (8/2/2020).

Sistem ini dinilai efektif lantaran bisa bekerja selama 24 jam, dan dapat tetap beroperasi meskipun saat polisi tidak berjaga.

Namun, teknologi ini masih belum sempurna, kasus pemotor yang menutup pelat nomornya dengan tangan jadi salah satu ganjalan.

“Jadi polisi bisa fokus mengatur lalu lintas, daripada menilang pengendara sepeda motor. Tapi memang sistemnya harus jelas, harus bisa akurat. Kalau misal hujan deras gimana, ditutup tangan saja bisa,” ucap Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau