JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat perlu tahu jika ban mobil pecah di jalan tol akan diganti oleh Jasa Marga. Klaimnya dapat dilakukan dengan cara menunjukkan bukti fisik kerusakan kendaraan dan penyebab kerusakan, serta bukti tanda terima transaksi tol.
Selain itu, spesifikasi lengkap Suzuki XL7 yang akan meluncur pekan depan sudah mulai bocor. Bila melakukan penelusuran di dunia maya, sudah cukup banyak wiraniaga Suzuki yang tanpa malu-malu memajang spesifikasi lengkap bersama foto asli dari XL7 yang akan mengaspal sesaat lagi di Indonesia.
Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Jumat (7/2/2020).
1. Jasa Marga Mau Ganti Rugi Ban Pecah di Tol, Simak Cara Klaim
PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap mengganti rugi kendaraan yang mengalami pecah ban akibat jalan berlubang di Jalan Tol Prof DR Ir Soedijatmo layang, tepatnya di Km 25+200 B arah Pluit.
Area Manager Jasamarga Tollroad Operator Agus Pramono mengatakan, proses ganti rugi dilakukan dalam rangka memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan.
Langkah itu juga sesuai dengan Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2 yang berbunyi;
"Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dalam di klaim di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang."
"Merujuk peraturan tersebut, kami sampaikan bahwa pengguna jalan yang mengalami bocor ban atau kerusakan kendaraan akibat jalan berlubang di Km 25+200 B Jalan Tol Prof DR Ir Soedijatmo layang dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada Jasa Marga, sesuai dengan aturan berlaku," kata Agus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Baca juga: Jasa Marga Mau Ganti Rugi Ban Pecah di Tol, Simak Cara Klaim
2. Penjualan Isuzu Panther Mau Distop, Harga Bekasnya Mulai Rp 40 Jutaan
Eksistensi Isuzu Panther di Indonesia akan berakhir pada 2021. Bukan tanpa sebab, sang raja diesel itu harus berhenti produksi karena terganjal regulasi standar emisi Euro IV.
Ketentuan standar Euro IV untuk kendaraan roda empat berbahan bakar diesel bakal berlaku pada 7 April 2021.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Baca juga: Penjualan Isuzu Panther Mau Distop, Harga Bekasnya Mulai Rp 40 Jutaan
3. Suzuki XL7 Siap Mengaspal, Daihatsu Kerek Harga Terios
Menyusul Sigra, Xenia, dan Sirion, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) juga kembali mengerek banderol Terios. Mobil bergenre low sport utility vehicle ( LSUV) atau SUV murah ini mengalamai koreksi harga di bulan kedua 2020.