Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Jangan Coba-coba Mengemudi dalam Kondisi Mabuk, Bisa Sebabkan Kecelakaan

Kompas.com - 03/02/2020, 12:38 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

JAKARTA, KOMPAS.com- Pengemudi yang mengendarai kendaraan dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol atau minuman keras, lebih berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, terpengaruh alkohol merusak konsentrasi saat berkendara.

Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto mengatakan, sudah menjadi rahasia umum jika pengemudi yang mabuk bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Mengemudi usai meminum-minuman beralkohol, terlebih sampai mabuk berpotensi merusak konsentrasi. Padahal, konsentrasi amat dibutuhkan untuk seorang pengemudi agar lebih aman, nyaman, dan selamat saat berkendara,” kata Edo kepada Kompas.com, Senin (3/2/2020).

Baca juga: Guru dan Anaknya Tewas Tertabrak Truk yang Dikemudikan Sopir Mabuk

Menurutnya, kemampuan menjaga konsentrasi adalah mutlak untuk memperkecil risiko saat berlalu lintas jalan. Konsentrasi bisa dijaga dengan senantiasa fokus dan waspada.

“Maka dari itu konsentrasi ini juga dituangkan dalam Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 106 ayat (1),” ujarnya.

Ilustrasi kecelakaanSHUTTERSTOCK Ilustrasi kecelakaan

Dalam pasal tersebut, Edo melanjutkan, menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Penjelasan mengenai penuh konsentrasi di pasal itu merinci bahwa yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya,” ucapnya.

Selain itu, yang bisa mengganggu perhatian itu kata Edo di antaranya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan.

Baca juga: Sopir Mabuk, Avanza Terjun ke Sungai Sedalam 15 Meter

Selain itu juga pengemudi yang meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan.

“Sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan. Lazimnya sebuah aturan seabrek sanksi sudah menanti,” kata Edo.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke