Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Coba-coba Mengemudi dalam Kondisi Mabuk, Bisa Sebabkan Kecelakaan

JAKARTA, KOMPAS.com- Pengemudi yang mengendarai kendaraan dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol atau minuman keras, lebih berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, terpengaruh alkohol merusak konsentrasi saat berkendara.

Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto mengatakan, sudah menjadi rahasia umum jika pengemudi yang mabuk bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Mengemudi usai meminum-minuman beralkohol, terlebih sampai mabuk berpotensi merusak konsentrasi. Padahal, konsentrasi amat dibutuhkan untuk seorang pengemudi agar lebih aman, nyaman, dan selamat saat berkendara,” kata Edo kepada Kompas.com, Senin (3/2/2020).

Menurutnya, kemampuan menjaga konsentrasi adalah mutlak untuk memperkecil risiko saat berlalu lintas jalan. Konsentrasi bisa dijaga dengan senantiasa fokus dan waspada.

“Maka dari itu konsentrasi ini juga dituangkan dalam Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 106 ayat (1),” ujarnya.

Dalam pasal tersebut, Edo melanjutkan, menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Penjelasan mengenai penuh konsentrasi di pasal itu merinci bahwa yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya,” ucapnya.

Selain itu, yang bisa mengganggu perhatian itu kata Edo di antaranya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan.

Selain itu juga pengemudi yang meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan.

“Sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan. Lazimnya sebuah aturan seabrek sanksi sudah menanti,” kata Edo.

Seperti pada Undang-Undang yang sama pasal 283 dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib berkonsentrasi saat mengemudi.

“Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,” kata Edo.

Hal yang sama dijelaskan oleh Pemerhati Transportasi Budiyanto. Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang yang ada pengemudi wajib konsentrasi saat mengemudi.

“Dalam arti setiap pengemudi kendaraan bermotor harus penuh perhatian, tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi,” ucapnya.

Budiyanto menambahkan, bahwa berdasarkan hasil analisa dan evaluasi setiap kecelakaan pada umumnya diawali adanya pelanggaran lalu lintas.

“Mengemudikan kendaraan bermotor karena sakit, lelah, capai, melihat TV, Video,minum-minuman beralkohol dan menggunakan obat-obatan terlarang merupakan pelanggaran lalu lintas dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/03/123800715/jangan-coba-coba-mengemudi-dalam-kondisi-mabuk-bisa-sebabkan-kecelakaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke