Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Pajak, Produsen Motor Listrik Tambah Investasi untuk Produksi

Kompas.com - 24/01/2020, 12:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepeda motor listrik bakal mulai meramaikan pasar otomotif roda dua Indonesia dalam waktu dekat. Bahkan, beberapa produsen telah berkomitmen dengan cara melakukan investasi tambahan.

Demikian yang disampaikan Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika ketika ditemui Kompas.com di kantornya, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

"Sepeda motor selama 2019 total produksinya mencapai 7.297.648 unit dengan detail, penjualan domestik 6.487.460 unit dan ekspor 810.188 unit. Pada tahun 2020, target domestik tidak terlalu berubah sementara ekspornya diharapkan bisa mencapai 900.000 unit," kata dia.

Baca juga: Jakarta Jadi Provinsi Pertama yang Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

"Menariknya, ada pergerakan produsen terkait untuk mulai memasarkan motor listrik. Mereka mulainya dari tahun lalu, kemungkinan akan terus direalisasikan sampai beberapa tahun ke depan. Investasinya sudah ada, sudah dilakukan," ucap Putu.

Adapun produsen motor yang menambah investasi untuk kendaraan listrik ialah PT Triangle Motorindo (Viar), PT Juara Bike (Selis), PT WIMA (Gesit), PT MIGO Ebike Success, PT Terang Dunia Internusa (United), PT Tomara Jaya Perkasa (Tomara), PT Green City Traffic (ECGO), PT Volta Indonesia Semesta (Volta).

Total investasi yang dilaporkan kepada Kemenperin ialah Rp 370 miliar, dengan perkiraan jumlah kapasitas produksi 787.000 unit per tahun.

Baca juga: Harga Motor Listrik Termurah di Indonesia, Cuma Rp 16 Jutaan

"Ini datanya sampai dengan 20 Januari 2020, jadi yang paling baru. Tapi ini bakal bertambah lagi, ada beberapa yang mau masuk. Maka, pergerakan roda dua ke teknologi listrik sudah mulai ramai, akan semakin seru," katanya.

Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2020 yang mengatur tentang insentif pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Pada aturan yang berlaku mulai 15 Januari 2020 sampai 31 Desember 2024 ini, mobil maupun motor listrik murni tidak akan dikenakan beban BBN-KB. Sehingga, harga jual kendaraan akan semakin terjangkau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
bagus sekali untuk motor listrik, apa lagi bebas pajak, cuman untuk daya listrik nya harus bisa jauh jangkauan km, dikarenakan mati dijalan bisa berabe.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jakarta Lebaran Fair: Diramaikan UMKM, Targetkan Rp 500 Miliar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau