Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara, Tilang Elektronik Berlaku untuk Motor Plat B

Kompas.com - 23/01/2020, 11:52 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembangan sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik juga akan diberlakukan untuk sepeda motor. Tilang elektronik melalui tangkapan gambar yang diambil CCTV rencananya akan dimulai pada 1 Februari 2020.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, menjelaskan penerapan E-TLE untuk motor dijadwalkan bakal diimplementasi awal Februari 2020.

Baca juga: Penerapan Tilang Elektronik pada Motor Bisa Tekan Jumlah Kecelakaan

"Jadi mulai 1 Februari nanti direncanakan E-TLE untuk sepeda motor," ucap Fahri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2020).

Kawasan tilang E-TLE di Sudriman-Thamrin- Kawasan tilang E-TLE di Sudriman-Thamrin

Fahri menambahkan, untuk sementara ini, tilang elektronik hanya berlaku untuk pelat B saja atau wilayah hukum DKI Jakarta. Sementara pelat nomor polisi dengan kode daerah lain belum termasuk.

"Sementara baru pelat B, tapi kita akan terus kembangkan. Ini kan sifatnya dinamis, jadi belum tahu sampai kapan," kata Fahri.

Baca juga: Polisi Harus Tegas Menindak Pemotor yang Melanggar dalam Tilang Elektronik

Sebelumnya, NTMC Polri menyebutkan, penerapan E-TLE nantinya akan berlaku untuk semua pelat nomor kendaraan. Namun, rupanya akan dilakukan secara bertahap.

"Jadi tahapan E-TLE berlaku untuk semua pelat nomor dilalui melalui beberapa tahapan, untuk yang pertama integrasi dulu di Februari agar nanti pelat nomor kendaraan yang ada bisa terbaca juga dengan data regident Polda Metro Jaya," ujar Fahri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau