Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Harus Tegas Menindak Pemotor yang Melanggar dalam Tilang Elektronik

Kompas.com - 23/01/2020, 07:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menyasar kepada pengemudi mobil, penerapan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE), akan diterapkan kepada pengguna sepeda motor. Tahap awal pada awal Februari 2020 dilakukan sosialisasi selama satu pekan, dan langsung diberlakukan.

Pengendara motor yang melanggar aturan, seperti tidak mematuhi rambu lalu lintas, hingga tidak menggunakan helm, akan langsung kena tilang elektronik ini.

Namun, dengan jumlah pengendara motor yang luar biasa banyak, pengembangan sistem tilang elektronik ini perlu direncanakan dengan matang dan dilakukan secara bertahap.

Baca juga: Catat, Ini Lokasi Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor di Jakarta

Budiyanto, pengamat masalah transportasi mengatakan, dia sangat berharap agar pihak Polri mempersiapkan sarana dan prasarana, termasuk sumber daya manusia dengan baik.

Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Senin (15/10/2018).Kompas.com/Sherly Puspita Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Senin (15/10/2018).

Baca juga: Siap-siap, Bulan Depan Tilang Elektronik Berlaku untuk Motor

Sebab, penegakan hukum sistem E-TLE ini akan menggunakan sarana CCTV yang dipadukan dengan teknologi ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat merekam secara otomatis.

Kawasan tilang E-TLE di Sudriman-Thamrin- Kawasan tilang E-TLE di Sudriman-Thamrin

"Alat ini akan dikoneksikan dengan Back Office di RTMC (Regional Traffic Management Center), yang diawaki oleh petugas yang mampu menganalisa data yang masuk (menentukan pelanggaran), yang akan didukung alat bukti berupa rekaman dalam bentuk video atau foto," ujar Budiyanto, dalam keterangan resminya, di Jakarta, belum lama ini.

Budiyanto menambahkan, hal lain yang perlu diperhatikan adalah membuat perencanaan yang matang dengan didasari pengkajian dari beberapa aspek, mulai dari sosial, ekonomi, keamanan, dan sebagainya.

Baca juga: Catat, Ini Lokasi Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor di Jakarta

Selain itu, yang tidak kalah pentingnya lagi, pemberlakuannya agar dilakukan secara bertahap, mulai dari sosialisasi, uji coba, dan pelaksanaan. Hal ini untuk memberikan ruang kesiapan baik petugas maupun masyarakat.

"Saya yakin bahwa masyarakat akan mendukung, karena pada akhirnya program tersebut dilakukan dalam rangka untuk membangun budaya tertib berlalu lintas atau menciptakan lalu lintas yang berkeselamatan," kata Budiyanto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com