Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Lokasi Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor di Jakarta

Kompas.com - 22/01/2020, 08:32 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai 1 Februari 2020 akan menerapkan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) untuk pengendara sepeda motor. Lokasinya, yaitu di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

"Sepanjang jalan itu akan berlaku tilang elektronik untuk motor, dan juga mobil yang sebelumnya sudah diterapkan," ucap Fahri saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Baca juga: Semua Kendaraan Pelanggar Bisa Terjerat Tilang Elektronik di Jakarta

Selama pekan pertama, lanjut Fahri, polisi terlebih dahulu menyosialisasikan sistem tilang elektronik tersebut.

Papan imbauan pemberlakuan penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di Jalan KH. Wahid Hasyim arah Tanah Abang pada Kamis (1/11/2018)KOMPAS.com/ RIMA WAHYUNINGRUM Papan imbauan pemberlakuan penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di Jalan KH. Wahid Hasyim arah Tanah Abang pada Kamis (1/11/2018)

"Nanti pada awal Februari ini, kita sosialisasikan sekitar kurang lebih satu pekan, baru setelah itu penindakan," ujar Fahri.

Selain itu, memasuki tahun kedua, penerapan tilang elektronik di wilayah DKI Jakarta ini akan diperluas.

Baca juga: Ini Motor Sport 150 cc yang Harga Bekasnya Anjlok

Jika sebelumnya jumlah kamera pengawas yang dipasang hanya sebanyak 12 titik. Mulai 2020, jumlah kamera pengawas yang dipasang ditambah sebanyak 45 kamera sehingga total menjadi 57 kamera pengawas.

Semakin banyak kamera yang dipasang akan bisa mendorong pengguna jalan agar lebih tertib dalam berkendara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau