JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menyasar kepada pengemudi mobil, penerapan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE), akan diterapkan kepada pengguna sepeda motor. Tahap awal pada awal Februari 2020 dilakukan sosialisasi selama satu pekan, dan langsung diberlakukan.
Pengendara motor yang melanggar aturan, seperti tidak mematuhi rambu lalu lintas, hingga tidak menggunakan helm, akan langsung kena tilang elektronik ini.
Namun, dengan jumlah pengendara motor yang luar biasa banyak, pengembangan sistem tilang elektronik ini perlu direncanakan dengan matang dan dilakukan secara bertahap.
Budiyanto, pengamat masalah transportasi mengatakan, dia sangat berharap agar pihak Polri mempersiapkan sarana dan prasarana, termasuk sumber daya manusia dengan baik.
Sebab, penegakan hukum sistem E-TLE ini akan menggunakan sarana CCTV yang dipadukan dengan teknologi ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat merekam secara otomatis.
"Alat ini akan dikoneksikan dengan Back Office di RTMC (Regional Traffic Management Center), yang diawaki oleh petugas yang mampu menganalisa data yang masuk (menentukan pelanggaran), yang akan didukung alat bukti berupa rekaman dalam bentuk video atau foto," ujar Budiyanto, dalam keterangan resminya, di Jakarta, belum lama ini.
Budiyanto menambahkan, hal lain yang perlu diperhatikan adalah membuat perencanaan yang matang dengan didasari pengkajian dari beberapa aspek, mulai dari sosial, ekonomi, keamanan, dan sebagainya.
Selain itu, yang tidak kalah pentingnya lagi, pemberlakuannya agar dilakukan secara bertahap, mulai dari sosialisasi, uji coba, dan pelaksanaan. Hal ini untuk memberikan ruang kesiapan baik petugas maupun masyarakat.
"Saya yakin bahwa masyarakat akan mendukung, karena pada akhirnya program tersebut dilakukan dalam rangka untuk membangun budaya tertib berlalu lintas atau menciptakan lalu lintas yang berkeselamatan," kata Budiyanto.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/23/071200815/polisi-harus-tegas-menindak-pemotor-yang-melanggar-dalam-tilang-elektronik