Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pelanggaran yang Masuk Daftar Tilang Elektronik bagi Pemotor

Kompas.com - 22/01/2020, 10:17 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik atau electronik traffic law enforcement (ETLE) mulai Februari 2020 akan diterapkan kepada pengguna sepeda motor yang melanggar aturan. Tahap awal berlaku di sepanjang jalan Jenderal Sudirman hingg MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Mengenai jenis pelanggaran yang berlaku, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, tetap sama seperti mobil, tetapi khusus motor ada penambahan, yaitu pengendara atau penumpang tidak pakai helm akan dikenakan tilang elektronik.

Baca juga: Catat, Ini Lokasi Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor di Jakarta

"Jadi penambahannya hanya tidak menggunakan helm saja, selebihnya menyesuaikan dengan penerapan di mobil," ujar Fahri ketika dihubungi KOMPAS.com, Selasa (21/1/2020).

Masa sosialisasi, lanjut Fahri akan dimulai selama pekan pertama Februari 2020. Setelah itu, masuk pekan kedua bulan depan langsung dilakukan penindakan, dan mekanismenya dibuat mirip seperti penerapan tilang elektronik untuk pengemudi mobil.

Baca juga: Siap-siap, Bulan Depan Tilang Elektronik Berlaku untuk Motor

Sedangkan saat ditanya mengenai rencana ETLE di DKI Jakarta yang akan berlaku untuk semua pelat nomor. Fahri menjelaskan bila sampai saat ini tahapannya masih terus dilakukan, paling utama adalah pengintegrasian data.

"Hampir sama dengan mobil, ada pelanggaran rambu, marka, dan ditambah pengunaan helm. Untuk pemberlakukan menyeluruh di luar pelat Jakarta, saat ini kita masih dalam tahap, rencana integrasi data di Februari. Jadi bulan depan itu baru untuk motor saja," ucap Fahri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com