Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

STNK Akan Diubah Jadi Model Kartu, Ini Alasannya

Kompas.com - 18/12/2019, 06:52 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) direncanakan bakal diubah menjadi model kartu seperti Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan zaman, atau digitalisasi yang dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra mengatakan, dengan diubah menjadi bentuk kartu, maka STNK bisa terintegrasi dengan berbagai sistem pendukung lainnya.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Puluhan Mobil dan Motor Mewah

"Diharapkan dengan diberlakukannya STNK elektronik akan terjadi modernisasi dalam hal pencatatan dan penyimpanan data, serta hilangnya perilaku tidak baik seperti pemalsuan STNK di lapangan," kata Halim kepada KOMPAS.com, belum lama ini.

IlustrasiKOMPAS.com / Aditya Maulana Ilustrasi

Halim menjelaskan, STNK elektronik akan sangat memudahkan pengguna, di samping menambah kepedulian terhadap surat identitas kendaraan itu sendiri.

"Mudah-mudahan diwujudkan pada 2021. Saat ini sedang dalam tahap pembahasan dan konsep," kata Halim.

Baca juga: Daftar Mobil dan Motor Mewah yang Gagal Diselundupkan

Pembahasan tentang STNK elektronik ini sudah dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Serta, kepada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di berbagai daerah.

Ilustrasi STNK Motor Listrik SDRIstimewa Ilustrasi STNK Motor Listrik SDR

STNK elektronik memiliki beberapa kelebihan. Tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor, tetapi juga nantinya bisa digunakan sebagai alat pembayaran tilang atau denda, parkir, dan lainnya.

Menurut Halim, STNK elektronik akan memiliki beberapa keunggulan dan manfaat. Salah satunya ialah memudahkan penyimpanan data kendaraan bermotor.

SWDKLLJ yang tertera pada lembar STNK.KompasOtomotif-donny apriliananda SWDKLLJ yang tertera pada lembar STNK.

Bahkan, pemblokiran STNK pun bisa dilakukan secara sepat dan online, sebagaimana dikatakan Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman.

"Selanjutnya, data-datanya itu dapat diakses dan dimanfaatkan serta diintegrasikan dengan pihak yang membutuhkan. Seperti e-parking, e-pajak, dan lain-lain," kata dia.

Lembar Pajak STNKKOMPAS.com/ACHMAD FAUZI Lembar Pajak STNK

Maka, pemilik bisa juga menyimpan saldo pada kartu tersebut untuk digunakan beragam pembayaran. Termasuk di antaranya adalah pembayaran pajak atau denda tilang.

"Karena sudah tak berbentuk kertas (surat) lagi, penyimpanannya akan mudah dan tahan lama. Paling utama, tidak bisa dipalsukan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com