Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Mobil dan Motor Mewah yang Gagal Diselundupkan

Kompas.com - 17/12/2019, 19:55 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia, TNI, dan Kejaksaan berhasil mengagalkan penyelundupan puluhan mobil dan sepeda motor mewah ke Indonesia dari Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (17/12/2019).

Sepanjang 2016 hingga 2019, DJBC mengklaim berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah dengan total 54 kendaraan yang terdiri dari 19 mobil dan 35 unit motor dalam bentuk rangka dan mesin berbagai merek.

Dari total unit yang saat ini telah diamankan Bea Cukai Tanjung Priok tersebut, diperkirakan nilai totalnya mencapai Rp 21 miliar. Sementara untuk potensi kerugian negara yang disebabkan penyelundupan tersebut kurang lebih Rp 48 miliar.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Puluhan Mobil dan Motor Mewah

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan kali ini, adalah dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.

"Berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan. Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, petugas melakukan hi-co scan kontainer dan mendapati citra yang menunjukkan barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat. Untuk selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh," ucap Sri dalam keterangan resminya, Selasa (17/12/2019).

Penyelundupan mobil dan motor mewah di Tanjung Priok Penyelundupan mobil dan motor mewah di Tanjung Priok

Lebih lanjut Sri menjelaskan bila modus yang dilakukan dalam beberapa tangkapan cukup berbeda-beda.

Ada yang berupa impor suku cadang, aksesories, perkakas, sampai batu bata yang dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda yang berasal dari Singapura dan Jepang, dengan inisial PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP.

Untuk PT SLK (29/9/2019) menyelundupkan Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,9 miliar, dan modus batu bata atau refractory bricks. Potensi kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp 6,8 miliar.

PT TJI menyelundupkan Mercedez Benz, BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Suzuki Jimny, delapan rangka motor, delapan mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,07 miliar.

Mobil dan motor mewah impor yang diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, JakartaKOMPAS.com/MUTIA FAUZIA Mobil dan motor mewah impor yang diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta

"Sementara itu, dokumen manifest tertanggal 29-07-2019 hanya menyatakan barang yang diimpor adalah front bumper assy, rear bumper, door assy, dashboard assy, dan engine hood. Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 1,7 miliar. Berkas perkara atas kasus ini telah lengkap dan seorang berinisial SS telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Sri.

Pada 2018, DJBC juga berhasil menggagalkan penyelundupan Ferrari Dino 308 GT4, Porsche Carrera 2, dan motor BMW R1150 dari Sigapura yang dilakukan PT NILD. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 3,4 miliar dan potensi kerugian Rp 7,4 miliar, sementar modusnya berupa impor suku cadang.

Baca juga: Ini Ruginya Beli Harley-Davidson Hasil Selundupan

PT MPMP kedapatan menyelundupkan mobil Citroen DS ID 19, Porsche Carrera, Harley Davidson FLST N, motor BMW Motorrad NITE T, dan tiga mesin VW dari Singapura senilai Rp 2,07 miliar. Potensi kerugian yang disebabkan ditaksir mencapai Rp 3,03 miliar.

DJBC berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan yang dilakukan oleh PT IRS dan PT TNA pada 2017 silam. PT IRS kedapatan mengimpor ilegal mobil BMW tipe M3 CSL, lima unit motor Honda CRF 1000L, motor BMW R75/5, dan lima unit motor Harley Davidson dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp3,6 miliar.

Penyelundupan mobil dan motor mewah di Tanjung Priok Penyelundupan mobil dan motor mewah di Tanjung Priok

Barang-barang tersebut hanya diberitahukan pada dokumen manifest tertanggal 15-11-2017 sebagai telescopic ladder. Potensi kerugian negara yang timbul mencapai Rp 7,4 miliar dan terhadap PT IRS telah dilakukan pemblokiran, serta telah ditetapkan dua tersangka berinisial AA dan LHW.

Sementara PT TNA kedapatan mengimpor secara ilegal 13 unit motor BMW berbagai tipe, dan satu unit motor Ducati dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,7 miliar dengan modus pengiriman berupa perkakas. Kerugiannya ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar dan atas tersebut DJBC telah menetapkan seorang tersangka berinisial DH.

Selanjuta pada 2016, DJBC berhasil menggagalkan penyelundupan tiga unit mobil mewah yang terdiri dari Porsche GT3RS, Ferrari 250 GT E, dan Porsche Turbo dengan estimasi total nilai barang mencapai Rp 6,7 miliar dan perkiraan potensi kerugian mencapai Rp 17,8 miliar yang dilakukan PT TSP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau