Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Mobil Ini Parkir Berbulan-bulan di Bandara Tagihannya Rp 10 Juta | Etika Melintas di Tol Layang

Kompas.com - 17/12/2019, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Alasan pemilik mobil yang parkir berbulan-bulan di Bandara Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah masih menarik minat pembaca. Informasi ini menjadi urutan pertama atau paling banyak dibaca.

Selain itu, masyarakat yang ingin mencoba jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek, perlu memahami beberapa hal agar tetap aman dan nyaman. Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopule di kanal otomotif pada Senin 16 Desember 2019:

1. Ini Alasan Pemilik Mobil yang Parkir Berbulan-bulan di Bandara

Kondisi lahan parkir inap di kawasan perkantoran Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (24/6/2015). KOMPAS.com/Andri Donnal Putera Kondisi lahan parkir inap di kawasan perkantoran Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (24/6/2015).

Pihak Bandara Internasional Adi Soemarmo, Solo sudah berhasil menemui pemilik mobil yang sudah parkir lebih dari enam bulan di Bandara.

Selain menemui, pihak bandara juga sudah memberikan penjelasan mengenai besaran tagihan parkir yang harus dibayarkan.

Kepala Cabang Angkasa Pura Support (APS), Ahmad Pardian menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menerjunkan tim untuk menemui pemilik mobil bernomor polisi B 8276 XQ.

Setelah melakukan pencarian identitas sesuai plat nomor mobil, diketahui pemiliknya merupakan warga Jakarta.

“Tim kami sudah bertemu dengan pemiliknya, jauh sebelum berita mengenai parkir itu viral. Dan kami sudah melayangkan surat kepada pemilik mobil terkait tagihan tarif parkir,” terang Pardian saat dihubungi KOMPAS.com, Minggu (15/12/2019).

Baca juga: Ini Alasan Pemilik Mobil yang Parkir Berbulan-bulan di Bandara

2. Pemilik Mobil yang Parkir Berbulan-bulan di Bandara Sudah Terlacak

Ilustrasi parkirThinkstockphotos Ilustrasi parkir

Pihak Bandara Internasional Adi Soemarmo, Solo akhirnya berhasil menemukan identitas pemilik mobil yang parkir lebih dari enam bulan di Bandara. Mobil bernomor polisi B 8276 XQ.

Pemilik mobil tersebut merupakan warga Jakarta. Kepala Cabang Angkasa Pura Support (APS) yang mengelola parkir di Bandara Adi Soemarmo, Ahmad Pardian menyampaikan, pihaknya sudah mendapatkan identitas pemilik mobil.

“Sebelum berita ini viral, kami sudah mendapatkan identitas pemilik mobil itu mas. Kami sudah menerjunkan tim untuk menemui sang pemilik mobil,” kata Pardian saat dihubungi KOMPAS.com, Minggu (15/12/2019).

Baca juga: Ini Alasan Pemilik Mobil yang Parkir Berbulan-bulan di Bandara

3. Pencuri Suku Cadang MotoGP di Malaysia Berhasil Ditangkap

Polisi berhasil mengamankan 42 suku cadang curian di MotoGP Malaysia 2019 Polisi berhasil mengamankan 42 suku cadang curian di MotoGP Malaysia 2019

Kepolisian Malaysia berhasil mengamankan 42 suku cadang yang hilang saat gelaran seri MotoGP 2019 ke-16 yang berlangsung di sirkuit Sepang, Malaysia, bulan lalu.

Zulkifli Adamsah, Ketua Polisi Bandara Internasional Kuala Lumpur mengatakan bahwa telah menangkap enam orang yang diduga kuat sebagai pelaku yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.

"Serangkaian penangkapan dilakukan sejak 3 November hingga 12 Desember 2019. Dari berbagai dugaan dan investigasi, kami menangkap enam pria yang bertanggung jawab atas kejadian ini. Mereka rata-rata berusia 23 tahun," katanya sebagaimana dilansir Thestar, Minggu (15/12/2019).

Baca juga: Pencuri Suku Cadang MotoGP di Malaysia Berhasil Ditangkap

4. Mau Melintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek, Perhatikan Hal Ini

Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek memiliki panjang 36,4 kilometer, dan menjadi jalan tol layang terpanjang se-Indonesia.Kementerian PUPR Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek memiliki panjang 36,4 kilometer, dan menjadi jalan tol layang terpanjang se-Indonesia.

PT Jasa Marga (Persero) memastikan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau elevated mulai dibuka untuk umum pada Minggu (15/12/2019) pagi.
Pada tahap awal, masyarakat bisa merasakan fasilitas ini secara gratis.

Namun, diimbau bagi para pengendara agar mempersiapkan tunggangannya lebih dahulu secara matang dan tetap mentaati aturan yang berlaku.

Demikian yang dipaparkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (15/12/2019).

Baca juga: Mau Melintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek, Perhatikan Hal Ini

5. Sepeda Motor Boleh Masuk Tol, tapi dengan Catatan Ini

Capture video viral perempuan pengendara motor masuk tol di Surabayaistimewa Capture video viral perempuan pengendara motor masuk tol di Surabaya

Kendaran roda dua di Indonesi berstatus tidak boleh masuk dalam ruas jalan bebas hambatan, atau jalan tol. Banyak alasannya, namun alasan terbesar adalah soal keselamatan.

Hanya saja, dalam situasi dan kondisi tertentu sepeda motor bisa dan diizinkan masuk jalan tol. Namun, tentu dengan catatan yaknis sudah mendapat izin dari petugas kepolisian.

Head of Safety Riding Wahana, Agus Sani mengatakan, dalam keadaan darurat dan memaksa, kendaraan roda dua mungkin saja dibolehkan melewati jalan tol.

Baca juga: Sepeda Motor Boleh Masuk Tol, tapi dengan Catatan Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau