Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepeda Motor Boleh Masuk Tol, tapi dengan Catatan Ini

Kompas.com - 15/12/2019, 17:24 WIB
Fauzan Dary Setyawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kendaran roda dua di Indonesi berstatus tidak boleh masuk dalam ruas jalan bebas hambatan, atau jalan tol. Banyak alasannya, namun alasan terbesar adalah soal keselamatan.

Hanya saja, dalam situasi dan kondisi tertentu sepeda motor bisa dan diizinkan masuk jalan tol. Namun, tentu dengan catatan yaknis sudah mendapat izin dari petugas kepolisian.

Head of Safety Riding Wahana, Agus Sani mengatakan, dalam keadaan darurat dan memaksa, kendaraan roda dua mungkin saja dibolehkan melewati jalan tol.

Baca juga: Sepeda Motor Dilarang Masuk Jalan Tol, Begini Alasannya

“Kejadian force majeur atau keadaan darurat misal kondisi banjir, terjadi huru hara, atau penutupan jalan yang diatur oleh petugas polisi maupun Jasamarga, kendaraan bermotor roda dua dipersilahkan menggunakan jalan bebas hambatan,” tutur Agus.

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengendara kendaraan roda dua ketika kondisi tersebut terjadi, yaitu:

Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek

1. Lewatlah di lajur paling kiri karena lajur tersebut adalah lajur untuk kendaraan yang berjalan lambat

2. Selalu waspada terhadap kendaran yang datang dari arah belakang agar tidak kaget saat ada kendaraan yang melaju kencang tiba-tiba menyalip

3. Selalu menggunakan perlengkapan berkendara yang aman

Baca juga: 4 Teknologi yang Digunakan dalam E-Drives Ujian Praktik SIM

4. Atur kecepatan dan sesuaikan dengan kondisi jalan, jangan terlalu lambat saat berada dalam situasi jalan yang lancar

5. Hati-hati dan selalu waspada dengan jalan yang berlubang dan berpasir, karena biasanya di jalan tol untuk lajur kiri banyak jalan berlubang, jika dilewati pengendara sepeda motor maka akan sangat membahayakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau