Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemotor Bisa Laporkan jika Mal Tak Sediakan Parkir

Kompas.com - 10/12/2019, 06:32 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah menetapkan aturan bahwa setiap bangunan gedung atau mal diharuskan memiliki lahan untuk parkir sepeda motor. Sebab, parkiran roda dua ini termasuk ke dalam hak pengunjung.

Menurut Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik mengatakan, setiap mal diwajibkan untuk menyediakan parkiran motor. Kalau ada yang tidak menyediakan, Agus menyarankan agar melakukan protes ke pihak yang berwenang.

Baca juga: Parkir Motor di Mal Mahal, Parkir Liar Jadi Jalan Keluar

"Itu wajib ada, cuma jumlahnya pasti tidak akan banyak. Mayoritas pasti mobil, karena lebih mahal kan (tarifnya)," ujar Agus, ketika dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Pengendara sepeda motor mengambil tiket parkir di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (5/12).ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja Pengendara sepeda motor mengambil tiket parkir di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (5/12).

Agus menambahkan, kalau motor parkir lebih lama, tentu akan mengurangi kesempatan mendapatkan penghasilan dari mobil. Jika seperti itu, pemilik gedung bisa digugat.

"Dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran kan sudah ditentukan, itu sudah cukup untuk pegangan konsumen. Mereka kan harus menyediakan lahan parkir, perkara cukup atau tidak cukup kan juga ada hitung-hitungannya," kata Agus.

Baca juga: Diskriminasi Parkir Motor, Kebijakan Properti atau Bisnis Semata?

Agus juga mengatakan, harusnya masalah perparkiran ini juga dikontrol oleh pemerintah. Gedung mana yang tidak menyediakan lahan parkir untuk motor harus diberi teguran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau