Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otoped dan Skuter Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya

Kompas.com - 25/11/2019, 08:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) akan mulai menertibkan skuter listrik atau otoped yang digunakan di jalan raya. Aturan ini efektif berlaku mulai Senin (25/11/2019).

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan penertiban dan penindakan akan dilakukan secara sinergis antara pihaknya dan kepolisian.

"Betul, jadi mulai Senin (25/11/2019) skuter atau otoped listrik yang digunakan di jalan raya akan diberikan sanksi oleh kami (Dishub) dan kepolisian," kata Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/11/2019).

Baca juga: Ingat, Otoped Listrik Bahaya Dipakai di Jalan Raya

Syafrin menjelaskan penindakan berlaku untuk skuter atau otoped listrik sewaan, layaknya yang saat ini sedang ramai digunakan oleh masyarakat, yakni Grabweels dan Migo.

Skuter ListrikKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Skuter Listrik

Pemilik skuter atau otoped listrik pribadi masih bisa menggunakan jalur sepeda yang sudah diresmikan aturannya beberapa hari lalu. Namun, penggunanya tetap harus memakai perangkat keselamatan, seperti helm dan berada di jalur yang sudah ditentukan.

"Jadi yang ditindak itu sementara ini lebih yang kepenyewaan. Untuk sementara waktu itu, mereka hanya boleh beroperasi di dalam kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Nantinya kami akan membuat suatu regulasi untuk hal ini," ujar Syafrin.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Otoped Listrik, Skuter Listrik dan Segway

Sementara ketika ditanya soal penindakan yang dilakukan, Syafrin menjelaskan bila Dishub akan menyisir pengguna skuter atau otoped listrik yang berada di trotoar, sedangkan yang di jalan raya menjadi ranah kepolisian.

Skuter listrikShutterstock Skuter listrik

Penindakannya ada dua, pertama berupa teguran atau represif non yudisal. Pengguna akan ditegur dan minta kembali masuk ke dalam kawasan yang sudah ditentukan.

"Untuk tindakan kedua represif yudisial, jadi kita benar-benar menindak tegas, polisi mungkin bisa menilang, kalau Dishub lebih ke penyitaan dan menegur pihak operator," kata Syafrin.

Baca juga: Ini Aturan Menggunakan Otoped Listrik

Larangan penggunaan skuter atau otoped listrik mulai kencang setelah beberapa waktu lalu sempat menelan korban. Dua pengguna GrabWheels di jalan raya dihajar pengendara mobil saat berada di kawasan Senayan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com