Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub DKI Jakarta Akan Kaji Regulasi Pemakaian Otoped Listrik

Kompas.com - 13/11/2019, 13:02 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan otoped listrik mulai jadi sorotan karena banyak penggunanya yang melintas di jembatan JPO dan trotoar. Di sisi lain, moda transporasi yang disewakan pihak Grab dengan nama GrabWheels ini juga kerap terlihat digunakan di jalan raya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, soal penggunaan di jalan , saat ini Dishub DKI akan mengkaji regulasi agar otoped listrik bisa beroperasi di jalanan namun memiliki landasan aturan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Otoped Listrik, Skuter Listrik dan Segway

"Kami akan kaji lebih lanjut, karena terkait dengan aspek keselamatan pengguna. Selain itu, mengenai skuter elektrik kami juga masih minim informasi," ujar Syafrin kepada Kompas.com belum lama ini.

Syafrin mengatakan, otoped listrik merupakan ramah lingkungan. Keberadaannya akan didukung oleh pemerintah sesuai Perpres No 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

"Tentu kalau memang mereka menggunakan kendaraan ramah lingkungan akan kami dukung, seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019," katanya.

Baca juga: Honda Pamerkan 2 Skuter Listrik di Tokyo Motor Show 2019

Adapun untuk saat ini, Syafrin mengatakan, pihaknya tak keberatan jika otoped listrik menggunakan jalur sepeda untuk melintas, sebab otoped listrik ini memiliki ukuran yang minimalis.

"Untuk jalur sepeda itu memang khusus untuk pesepeda, untuk otoped ini kan elektrik, perihal kecepatan kan dia (otoped) beragam. Saya pikir untuk masuk dan menggunakan jalur sepeda itu bukan masalah," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
halah alesan. bilang aja mau diduitin. mau disuruh skuter pake plat nomor gitu ya? biar tiap tahun bayar pajak macam sepeda motor gitu? kapan majunya nih


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kebijakan Tarif "Liberation Day" Donald Trump, Apa Dampaknya?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau