Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan buat Pengguna Otoped Listrik, Melanggar Bisa Didenda Rp 23 Juta

Kompas.com - 14/11/2019, 06:40 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Sumber BBC

PARIS, KOMPAS.com - Perancis mulai memberlakukan aturan baru terkait pemakaian otoped listrik di ruang publik. Kebijakan ini dibuat setelah banyak terjadi insiden kecelakaan hingga berujung memakan korban jiwa.

Peraturan yang disahkan akhir Oktober 2019 ini dibuat setelah sebelumnya ada seorang pria berusia 25 tahun tewas dan seorang wanita terluka setelah otoped listriknya ditabrak mobil di kota Bordeaux, Perancis.

Baca juga: Otoped Listrik Disarankan Tidak Dipakai di Jalan Raya

Sebelum kejadian itu pun otoped listrik dilaporkan sudah banyak korban. Setidaknya ada lima orang yang tewas di Paris dan pinggiran Reims di bagian timur.

Penampakan unit skuter listrik Grab Wheels (28/7/2019)KOMPAS.COM/ANASTASIA AULIA Penampakan unit skuter listrik Grab Wheels (28/7/2019)

Junior Transport Minister Perancis Jean-Baptiste Djebbari mengatakan, peraturan baru ini akan mendorong pengguna otoped listrik untuk lebih berhati-hati di jalan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Otoped Listrik, Skuter Listrik dan Segway

"Penggunaan yang lebih bertanggung jawab dan mengembalikan rasa ketenangan bagi pejalan kaki, khususnya yang paling rentan yaitu orang tua, anak-anak dan orang cacat," katanya mengutip BBC.co.uk, Kamis (14/11/2019).

Beberapa peraturan penggunaan otoped listrik di Perancis:

1. Melarang pengendara di bawah usia 12 tahun

2. Tidak boleh naik di trotoar, kecuali di area yang sudah ditentukan

3. Kecepatan otoped listrik dibatasi

4. Tiap otoped listrik hanya boleh satu pengendara

5. Tidak boleh sambil bermain ponsel

6. Pengguna tidak boleh melawan arus dan harus menggunakan jalur yang disediakan

7. Tidak boleh pakai headphone

8. Mulai Juli 2020, kecepatan tertinggi otoped listrik hanya 25 km/jam

9. Pengguna yang berkendara di jalan yang lebih cepat harus menggunakan helm dan pakaian dengan visibilitas tinggi

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau