Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Otoped dan Skuter Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) akan mulai menertibkan skuter listrik atau otoped yang digunakan di jalan raya. Aturan ini efektif berlaku mulai Senin (25/11/2019).

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan penertiban dan penindakan akan dilakukan secara sinergis antara pihaknya dan kepolisian.

"Betul, jadi mulai Senin (25/11/2019) skuter atau otoped listrik yang digunakan di jalan raya akan diberikan sanksi oleh kami (Dishub) dan kepolisian," kata Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/11/2019).

Syafrin menjelaskan penindakan berlaku untuk skuter atau otoped listrik sewaan, layaknya yang saat ini sedang ramai digunakan oleh masyarakat, yakni Grabweels dan Migo.

Pemilik skuter atau otoped listrik pribadi masih bisa menggunakan jalur sepeda yang sudah diresmikan aturannya beberapa hari lalu. Namun, penggunanya tetap harus memakai perangkat keselamatan, seperti helm dan berada di jalur yang sudah ditentukan.

"Jadi yang ditindak itu sementara ini lebih yang kepenyewaan. Untuk sementara waktu itu, mereka hanya boleh beroperasi di dalam kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Nantinya kami akan membuat suatu regulasi untuk hal ini," ujar Syafrin.

Sementara ketika ditanya soal penindakan yang dilakukan, Syafrin menjelaskan bila Dishub akan menyisir pengguna skuter atau otoped listrik yang berada di trotoar, sedangkan yang di jalan raya menjadi ranah kepolisian.

Penindakannya ada dua, pertama berupa teguran atau represif non yudisal. Pengguna akan ditegur dan minta kembali masuk ke dalam kawasan yang sudah ditentukan.

"Untuk tindakan kedua represif yudisial, jadi kita benar-benar menindak tegas, polisi mungkin bisa menilang, kalau Dishub lebih ke penyitaan dan menegur pihak operator," kata Syafrin.

Larangan penggunaan skuter atau otoped listrik mulai kencang setelah beberapa waktu lalu sempat menelan korban. Dua pengguna GrabWheels di jalan raya dihajar pengendara mobil saat berada di kawasan Senayan.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/11/25/080200115/otoped-dan-skuter-listrik-dilarang-beroperasi-di-jalan-raya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke