JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Toyota Astra Motor (TAM) telah melihat isi Perpres Nomor 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Namun, menurut Toyota, Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 8 Agustus 2019 lalu ini masih bicara garis besar. Sehingga Toyota masih menunggu peraturan lainnya.
Baca juga: Perpres Kendaraan Listrik, Produsen Wajib Punya Pabrik di Indonesia
Anton Jimmi Suwandy, Direktur Marketing TAM, mengatakan, pihaknya masih menunggu peraturan turunan dari Perpres Nomor 55 Tahun 2019 itu nanti seperti apa, sebab dikatakan baru bicara garis besar.
"Belum detil apakah ada insentif, apakah ada peraturan baru mengenai produksinya baik dari sisi asemmbly mobilnya, apakah CKD, kemudian masalah baterainya juga. Kita bisa dibilang sedang menunggu tapi juga ingin menyampaikan apa posibility-nya," kata Anton kepada Kompas.com, Kamis (15/8/2019).
Adapun Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengatur mengenai insentif pada Bab III yaitu Pasal 17 dan Pasal 19 yang mengatur pemberian insentif baik fiskal maupun non fiskal.
Baca juga: Ini Penyebutan Mobil dan Motor Listrik di Perpres Kendaraan Listrik
Anton mengatakan, saat ini pihaknya menunggu dua rincian dari regulasi yang baru keluar itu. Pertama yaitu mengenai PPnBM atau Pajak Pertambahan atas Barang Mewah, dan kedua insentif apa yang diberikan pemerintah untuk masalah produksi.
"Pertama PPnBM, kedua apasih insentif dan support dari pemerintah untuk masalah produksi. Supaya nanti klop, karena bukan hanya masalah produksi, tapi harganya, biayanya, cost, kemudian apakah bisa diekspor atau tidak," kata Anton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.