JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo sudah menandatangi Perpres Nomor 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Dalam Perpres tersebut, menjelaskan mengenai apa itu kendaraan listrik baik mobil dan sepeda motor listrik. Hal ini dilakukan sebagai uraian penajaman dan identifikasi kendaraan listrik.
Baca juga: Promo 17 Agustus, Diskon Low SUV Tembus Rp 10 Jutaan
Dalam Bab 1 Pasal 1 ayat 3, disebutkan, baik mobil dan motor listrik yang menggunakan baterai sebagai sumber energi disebut sebagai Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau Battery Electric Vehicle.
"Yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar," tulis Perpres tersebut, dikutip Kompas.com, Kamis (15/8/2019).
Baca juga: Toyota HiAce Cocok Jadi Angkot Berfasilitas AC
Menilik pengertian tersebut maka yang dimaksud dengan KBL Berbasis Listrik yaitu termasuk mobil listrik atau full electric vehicle, mobil hibrida (hybrid) dan Plug in-Hybrid. Termasuk motor listrik ataupun motor hibrida.
Dalam Bab 1 Pasal 2, KBL berbasis baterai, dibagi dalam dua kategori yaitu roda empat dan roda dua.
Pasal 2
(1) KBL Berbasis Baterai berdasarkan jenis dikelompokan ke dalam:
a. KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau roda tiga; dan
b. KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih.
(2) Jenis KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada jenis dan fungsi kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dapat menetapkan spesifikasi khusus untuk KBL Berbasis Baterai.