Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perluasan Ganjil Genap, Pengguna Mobil Geser ke Motor

Kompas.com - 09/08/2019, 16:10 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan pembatas ganjil genap di Jakarta akan dimulai pada 9 September 2019. Total ada 25 ruas jalan yang terkena, peraturan ini juga untuk jalan tol mencakup 28 gerbang tol di Jakarta.

Perluasan ganjil genap didasari Instruksi Gubernur (Ingub) Anies Baswedan, Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota. Anies melihat banyaknya kendaraan membuat udara Jakarta tak bersih.

Baca juga: Ini Daftar 28 Gerbang Tol yang Kena Ganjil Genap

Edo Rusyanto, koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), mengatakan, terkait isu pencemaran udara yang dibarengi dengan isu kemacetan dapat ditekan dengan perluasan kawasan ganjil genap harus kembali diuji.

"Perluasan ganjil genap dinilai mampu menekan kemacetan. Walau, bukan mustahil justru terjadi pergeseran penggunaan jenis kendaraan lain. Hal ini memang mesti diuji, seberapa banyak pergeseran dari penggunaan mobil ke sepeda motor, misalnya," kata Edo kepada Kompas.com, Jumat (9/8/2019)

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

Edo melihat, pada dasarnya maksud Pemrov DKI Jakarta membuat aturan perluasan dan penambahan waktu ganjil genap termasuk di 28 gerbang tol, yaitu agar pengguna kendaraan pribadi beralih ke angkutan massal.

Baca juga: Berikut Daftar Mobil Listrik di Indonesia yang Bebas Ganjil Genap

"Tapi bila melihat jumlah kendaraan bermotor yang masih cukup tinggi, yakni tak kurang dari 18 juta unit, persoalan kemacetan dan polusi udara tentu saja masih sulit dihilangkan sama sekali di Jakarta," kata Edo.

Edo mengatakan, saat ini pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemprov DKI Jakarta adalah bagaimana menyediakan angkutan umum massal yang aman, nyaman, selamat, tepat waktu dan terintegrasi.

"Tentu saja hal itu juga harus dibarengi dengan harga yang terjangkau, dan ramah lingkungan. Kemudian juga membangun budaya masyarakat menggunakan angkutan umum itu sendiri," kata Edo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau