Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bisa Tilang Pengendara yang Nunggak Pajak Kendaraan

Kompas.com - 09/08/2019, 14:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Hal ini dimaksudkan agar para penunggak pajak punya kesadaran untuk membayar pajak mobil atau sepeda motor. 

Perlu diketahui, jika Anda menunggak pajak tidak hanya dikenakan denda, tetapi bisa juga ditilang oleh polisi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, dalam waktu dekat ini tidak ada giat razia untuk para penunggak pajak kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Kena Denda 2 Persen per Bulan

"Tidak ada. Untuk razia pajak tidak ada. Pajak tidak ada hubungannya dengan tilang. Tapi, STNK mati yang ditilang," ujar Nasir saat dihubungi Kompas.com Jumat (9/8/2019).

Nasir menambahkan, untuk pajak kendaraan itu urusannya dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah). Tetapi, apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) urusannya dengan Polri.

Razia mobil di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Razia mobil di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

"Pajak kendaraan itu berlakunya satu tahun, kalau STNK berlakunya lima tahun. Setiap tahun wajib diperpanjang atau registrasi ulang, makanya ketika tidak diperpanjang STNK itu mati dan bisa kami tilang," kata Nasir.

STNK yang masa berlakunya sudah habis itu, lanjut Nasir pajaknya otomatis tidak aktif juga. Sebab, perpanjangan STNK sekaligus membayar pajak.

Baca juga: 2 Daerah Ini Membebaskan Denda Pajak Kendaraan

Aturan mengenai STNK sudah tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada pasal 70 ayat 2. Pasal itu menjelaskan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com