Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/08/2019, 12:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kendaraan listrik, Senin (5/8/2019). Institusi pemerintah lainnya pun tentu mendukung program percepatan pengembangan kendaraan listrik tersebut.

Salah satunya adalah Kementerian Perhubungan yang mengaku sudah membat Peraturan Menteri (PM) sebagai landasan hukum uji tipe kendaraan bermotor listrik. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

"Saya sudah membuat draf PM untuk uji kendaraan listrik. Sudah harmonisasi di internal. Rencananya bulan depan (terbit)," kata Budi, kepada Kompas.com, di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Baca juga: Uji Tipe Kendaraan Listrik Bakal Keluar Bulan Depan

Dari data yang diperoleh Tim KompasOtomotif, salah satu dari isi draf PM tersebut berisikan peraturan yang mewajibkan kendaraan listrik untuk dilengkapi dengan suara. Tujuannya adalah guna memenuhi aspek keselamatan.

Menurut Hendrik Ferianto, Instruktur Safety Riding Astra Honda Motor (AHM), tanpa informasi suara mesin atau knalpot, maka level kewaspadaan mengendarai motor listrik harus lebih tinggi. Sebab, umumnya pengendara itu mengandalkan visual, kinestetik, dan auditori sebagai dasar pengambil keputusan ketika sedang berkendara, baik itu momen membuka gas, mengerem, berbelok, dan lain sebagainya.

Baca juga: Komitmen Toyota Usai Jokowi Teken Perpres Kendaraan Listrik

"Saat mengendarai motor listrik, pendekatan auditori ini yang hilang. Karena motor listrik tidak mengeluarkan suara," ujarnya, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Jika memang benar isi draf tersebut akan disahkan, maka nasib dari motor listrik yang sekarang ini sudah mengaspal perlu dipertanyakan. Sebab, kebanyakan motor listrik yang ada sekarang ini tidak mengeluarkan suara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com