Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Dudukan Pelat Nomor Anti Ganjil Genap | Perluasan Ganjil Genap Jakarta

Kompas.com - 09/08/2019, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sepekan ini informasi mengenai perluasan ganjil genap di DKI Jakarta selalu menjadi perhatian masyarakat. Sebab, jumlah ruas dan jam penerapan aturan pembatasan kendaraan itu menjadi lebih panjang.

Selain itu, yang juga menjadi sorotan pembaca, yaitu terkait beredar dudukan pelat nomor untuk akali ganjil genap model sisip.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal Otomotif pada Kamis 8 Agustus 2019:

1. Beredar Dudukan Pelat Nomor Anti Ganjil Genap, Ini Kata Polisi

Dudukan Pelat Nomor Polisi Anti Ganjil Genap.Kompas.com/Donny Dudukan Pelat Nomor Polisi Anti Ganjil Genap.

Masyarakat terutama di wilayah Jabodetabek bereaksi setelah mendengar pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap diperluas di DKI Jakarta. Banyak yang menganggap positif, bahkan ada juga melontarkan nada negatif karena ruas jalan semakin banyak.

Selain itu, momen seperti ini juga coba dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis terutama di dunia aksesori otomotif. Tim KompasOtomotif berhasil menemukan penjual pelat nomor model sisip di beberapa situs jual beli online.

Terdapat beberapa toko yang menjual dudukan pelat nomor model sisip atau selip untuk mensiasati sistem ganjil genap. Sementara di Amerika, sudah ada dudukan pelat nomor yang secara otomatis dapat membalik menjadi pelat nomor lain hanya dengan menekan tombol.

Harga yang ditawarkan cukup variatif mulai Rp 95.000 hingga Rp 165.000. Sementara di situs jual beli eBay, dudukan pelat nomor polisi itu dibanderol Rp 1,8 jutaan hingga Rp 2,4 jutaan.

Baca juga: Beredar Dudukan Pelat Nomor Anti Ganjil Genap, Ini Kata Polisi

2. 12 Kendaraan Ini Terbebas dari Ganjil Genap

Daftar kendaraan yang bebas melintas di area ganjil genap Daftar kendaraan yang bebas melintas di area ganjil genap

Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi akan meluaskan area ganjil genap. Masa sosialisasi langsung berlaku, ketika regulasi ini resmi diumumkan (Rabu, 7/8/2019), dan berlaku penuh mulai 9 September 2019, di 25 ruas jalan di Ibu Kota.

Pengumuman tersebut sekaligus menjawab soal kepastian sepeda motor yang ternyata tidak diikut sertakan dalam pembatasan kendaraan.

Tidak hanya itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo, juga menegaskan bila mobil listrik serta kendaraan penyandang disabilitas bebas melintas di koridor ganjil genap.

"Ada 12 jenis kendaraan yang dikecualikan bisa melintas di area ganjil genap. Salah satu yang baru saat ini adalah mobil listrik dan kendaraan untuk penyandang disabilitas," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Baca juga: 12 Kendaraan Ini Terbebas dari Ganjil Genap

3. Perbedaan Perluasan Ganjil Genap Jakarta dari yang Sekarang

Spanduk Imbauan ganjil genap di ujung jalan Tomang Raya dari arah Mall Taman Anggrek pada Kamis (8/8/2019)KOMPAS.com/ VERRYANA NOVITA NINGRUM Spanduk Imbauan ganjil genap di ujung jalan Tomang Raya dari arah Mall Taman Anggrek pada Kamis (8/8/2019)

Atas instruksi gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akhirnya wilayah ganjil genap di Jakarta resmi diperluas. Penerapannya akan dimulai pada 9 September 2019 mendatang, usai masa sosialisasi yang saat ini sedang berjalan selesai.

Ada beberapa fakta yang wajib diketahui mengenai regulasi perluasan ganjil genap. Hal ini pun resmi dipaparkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, ketika mengumumkan keputusan tersebut di Balai Kota, Jakarta, pada Rabu (7/8/2019).

Baca juga: Perbedaan Perluasan Ganjil Genap Jakarta dari yang Sekarang

4. Jawaban Polisi soal Salesman Mobil Tawarkan Pelat Nomor Ganjil Genap

Tanda nomor kendaraan bermotor atau pelat nomor.ISTIMEWA Tanda nomor kendaraan bermotor atau pelat nomor.

Pembatasan kendaraan dengan skema pelat nomor ganjil genap resmi diperluas. Sosialisasi sudah dimulai sejak 7 Agustus dan berakhir pada 8 September 2019. Alhasil per 9 September 2019, pengemudi mobil yang melanggar aturan akan langsung dikenakan sanksi sesuai undang-undang.

Perluasan ganjil genap itu atas instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ketentuan ini tertulis dalam Instruksi Gubernur ( Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Keputusan itu jelas mengundang banyak reaksi dari masyarakat. Tanggapannya ada yang positif dan juga negatif. Bahkan, sejumlah orang terutama di kalangan menengah ke atas mulai mencari solusi, yakni dengan cara membeli mobil baru.

Baca juga: Jawaban Polisi soal Salesman Mobil Tawarkan Pelat Nomor Ganjil Genap

5. Darius dan Donna Agnesia Berhasil Touring Sampai Puncak Himalaya

Darius Sinathrya dan Donna Agnesia berhasil mencapai Khardung La Pass, jalan raya tertinggi di dunia yakni 5.359 meter dari dasar permukaan laut di Himalaya.Foto: Istimewa Darius Sinathrya dan Donna Agnesia berhasil mencapai Khardung La Pass, jalan raya tertinggi di dunia yakni 5.359 meter dari dasar permukaan laut di Himalaya.

Pasangan selebritis Darius Sinathrya dan Donna Agnesia berhasil mencapai Khardung La Pass, Himalaya, jalan raya tertinggi di dunia, 5.359 meter dari permukaan laut, Selasa (6/8/2019). Darius dan Donna bertualang bersama tim Himalayan Ridge berjumlah lima motor.

Keduanya yang berboncengan naik motor itu sampai setelah berhasil menaklukkan jalur pegunungan Himalaya di India Utara.

“Kami bersyukur bisa menyelesaikan misi Himalayan Ridge. Tim dalam kondisi prima kendati harus menghadapi beragam rintangan jalan dan cuaca yang berubah-ubah,” kata Darius dalam keterangan resmi, Kamis (8/8/2019).

Baca juga: Darius dan Donna Agnesia Berhasil Touring Sampai Puncak Himalaya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau