Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/08/2019, 16:03 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kawasan atau ruas jalan yang terkena aturan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap resmi diperluas. Kini total menjadi 25 ruas di DKI Jakarta atau ada penambahan 16 jalan dari sebelumnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selain jenis kendaraan tertentu, aturan ganjil genap juga tidak berlaku bagi kendaraan listrik. Alasannya, mobil listrik tidak menyumbang polusi udara.

Baca juga: Perluasan Ganjil Genap Dongkrak Penjualan Mobil Bekas

Namun, belum dijelaskan secara detail yang dimaksud dengan kendaraan listrik. Apakah kendaraan yang menggunakan listrik sepenuhnya, hibrida, atau hibrida plug-in.

Sementara itu, untuk mobil listrik sepenuhnya yang ada di Indonesia sekarang ini baru ada BMW i3S. Mobil listrik ini dirilis saat pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, beberapa waktu lalu.

Harga BMW i3S Rp 1,3 miliar off the road atau jauh lebih tinggi dibandingkan dengan mobil bermesin konvensional.

Baca juga: Ingat, Tilang Elektronik Juga Tindak Pelanggar Ganjil Genap

Sementara, jika mobil hibrida atau hibrida plug-in masuk dalam hitungan, berarti ada cukup banyak pilihannya. Contoh mobil hibrida dan hibrida plug-in yang sudah diluncurkan di Indonesia, seperti BMW i8 Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), Mitsubishi Outlander PHEV, dan Toyota C-HR Hybrid, Camry, Prius, dan Mercedes-Benz E300 EQ Power.

Mobil yang sepenuhnya menggunakan tenaga listrik sudah jelas tidak terpengaruh dengan sistem ganjil genap. Namun, untuk mobil ramah lingkungan jenis hibrida dan hibrida plug-in, statusnya masih perlu menunggu pernyataan resmi berikutnya dari Anies atau Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com