Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Sosialisasi Ganjil Genap Hanya Berlaku di Jalur Baru

Kompas.com - 08/08/2019, 12:14 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan kendaraan dengan skema pelat nomor ganjil genap di DKI Jakarta resmi diperluas. Tahap awal mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019 dilakukan sosialisasi, khususnya pada 16 ruas jalan yang baru.

Sementara untuk ganjil genap di jalan eksisting atau yang sebelumnya sudah diterapkan tidak perlu lagi sosialisasi, dan pelanggar tetap dilakukan tindakan sesuai dengan aturan.

Baca juga: Jawaban Polisi soal Salesman Mobil Tawarkan Pelat Nomor Ganjil Genap

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, untuk sosialisasi itu dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

"Jadi, Dishub akan fokus pada lokasi atau ruas jalan yang baru dan siku-siku jalan pertama sebelum masuk kawasan. Itu akan dilakukan sosialisasi yang lebih masif," ujar Nasir saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/8/2019).

Baca juga: Simak, Ini Daftar Ruas Jalan Baru yang Kena Ganjil Genap

Nasir menambahkan, pada jalan-jalan yang sudah berlaku, tidak harus ada sosialisasi. Sebab, sudah ada rambu dan marka yang sesuai dengan larangan ganjil dan genap di jam-jam tertentu.

"Jika ada pelanggaran, nanti akan langsung ditilang untuk di jalan yang sudah berlaku. Sebab, sudah ada rambunya," kata Nasir.

Pelanggar di kawasan ganjil genap eksisting tetap mengacu pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sanksinya berupa pidana kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000. Untuk yang ruas yang sudah selesai sosialisasi dimulai pada 9 September nanti," ujar Nasir.

Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, terdiri dari :
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuru
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:

- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com