JAKARTA, KOMPAS,com - Atas instruksi gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akhirnya wilayah ganjil genap di Jakarta resmi diperluas. Penerapannya akan dimulai pada 9 September 2019 mendatang, usai masa sosialisasi yang saat ini sedang berjalan selesai.
Ada beberapa fakta yang wajib diketahui mengenai regulasi perluasan ganjil genap. Hal ini pun resmi dipaparkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, ketika mengumumkan keputusan tersebut di Balai Kota, Jakarta, pada Rabu (7/8/2019).
Berikut rangkumannya ;
1. Implementasi 9 September 2019
Proses perluasan ganjil genap saat ini sedang memasuki tahap sosilisasi yang dijadwal hingga 8 September 2019. Sementara untuk implementasi penuhnya akan berlaku mulai 9 September 2019.
Artinya, mulai 9 September mendatang kendaraan yang melanggar akan langsung ditindak oleh polisi berupa tilang. Uji coba sendiri akan digelar pada 12 Agustus hingga 6 September, yang diikuti dengan tahapan evaluasi, draf Pergub, serta penetapan Pergubnya.
Baca juga: Simak Aturan Baru Perluasan Ganjil Genap Jakarta [VIDEO]
2. Tak Berlaku untuk motor, mobil listrik, dan kendaraan disabilitas
Bila sebelumnya motor terancam akan ikut dibatasi dalam perluasan ganjil genap, ternyata dari hasil penetapannya berbeda. Syafrin menegaskan bila ganjil genap hanya berlaku untuk mobil pribadi, bukan sepeda motor.
"Dalam pelaksanaannya, untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil genap, jadi hanya untuk mobil saja seperti biasa," ujar Syafrin.
Tidka hanya itu, Syafrin juga menyebutkan mobil listrik yang melintas di kawasan ganjil genap tidak akan dikenakan sanksi, termasuk juga kendaraan pengankut disabilitas. Namun sebai penanda, untuk kendaraan disabilitas nantinya akan diberikan stiker khusus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.