JAKARTA, KOMPAS.com - Warga DKI Jakarta diramaikan oleh instruksi Gubernur Anies Baswedan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar segera membuat aturan soal perluasan wilayah ganjil-genap dan pembatasan kendaraan.
Sosialisasi perluasan ganjil-genap sendiri akan dimulai pada 5-31 Agustus 2019, sedangkan larangan mobil tua beroperasi di Ibu Kota ditargetkan bisa terealisasi mulai 2025. Artinya, kendaraan yang usia pakainya di atas 10 tahun tidak boleh melintas.
Informasi-informasi itu sontak menjadi perbincangan masyarakat Ibu Kota, karena berpengaruh pada kegiatan sehari-hari. Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal Otomotif pada Jumat 2 Agustus 2019:
1. Sosialisasi Ganjil Genap untuk Mobil dan Motor Dimulai 5 Agustus 2019
Instruksi Gubernur ( Ingub) DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengurangi polusi udara meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk mengambil langkah-langkah. Salah satunya, yaitu mempertimbangkan penerapan ganjil-genap untuk kendaraan roda dua.
Selain perluasan kawasan ganjil-genap, ke depannya motor juga akan diberlakukan kebijakan yang sama seperti mobil. Dalam Ingub Nomor 66 tahun 2019 tersebut, Dishub DKI Jakarta diminta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil dan genap.
Baca juga: Sosialisasi Ganjil Genap untuk Mobil dan Motor Dimulai 5 Agustus 2019
2. Anies Larang Mobil Tua Beroperasi, Ini Reaksi Pedagang Mobil Bekas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan instruksi gubernur (ingub) yang meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi.
Salah satunya, mobil yang lebih dari 10 tahun dilarang melintas di jalanan Ibu Kota pada 2025. Ingub itu dikeluarkan dengan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota.
Menanggapi hal itu, Manager Senior Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua sekaligus pemerhati mobil bekas Herjanto Kosasih mengatakan, ada sisi positif dan juga negatif bagi para pedagang mobil bekas dan masyarakat.
Herjanto menjelaskan, dampak positif polusi bisa dikendalikan, perputaran mobil bekas akan semakin cepat karena yang mendekati batas 10 tahun akan dijual lagi.
Baca juga: Anies Larang Mobil Tua Beroperasi, Ini Reaksi Pedagang Mobil Bekas
3. Dilarang Beroperasi di Jakarta, Harga Mobil Tua Bisa Anjlok
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota. Salah satu arahannya, yakni membatasi peredaran kendaraan pribadi di atas 10 tahun.
Anies meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi, yang pada 2025 dilarang beroperasi.
Apabila wacara itu jadi diberlakukan maka harga mobil tua akan semakin turun, bahkan anjlok karena tidak ada warga Ibu Kota yang membeli.