JAKARTA, KOMPAS.com - Warga DKI Jakarta diramaikan oleh instruksi Gubernur Anies Baswedan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar segera membuat aturan soal perluasan wilayah ganjil-genap dan pembatasan kendaraan.
Sosialisasi perluasan ganjil-genap sendiri akan dimulai pada 5-31 Agustus 2019, sedangkan larangan mobil tua beroperasi di Ibu Kota ditargetkan bisa terealisasi mulai 2025. Artinya, kendaraan yang usia pakainya di atas 10 tahun tidak boleh melintas.
Informasi-informasi itu sontak menjadi perbincangan masyarakat Ibu Kota, karena berpengaruh pada kegiatan sehari-hari. Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal Otomotif pada Jumat 2 Agustus 2019:
1. Sosialisasi Ganjil Genap untuk Mobil dan Motor Dimulai 5 Agustus 2019
Instruksi Gubernur ( Ingub) DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengurangi polusi udara meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk mengambil langkah-langkah. Salah satunya, yaitu mempertimbangkan penerapan ganjil-genap untuk kendaraan roda dua.
Selain perluasan kawasan ganjil-genap, ke depannya motor juga akan diberlakukan kebijakan yang sama seperti mobil. Dalam Ingub Nomor 66 tahun 2019 tersebut, Dishub DKI Jakarta diminta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil dan genap.
2. Anies Larang Mobil Tua Beroperasi, Ini Reaksi Pedagang Mobil Bekas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan instruksi gubernur (ingub) yang meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi.
Salah satunya, mobil yang lebih dari 10 tahun dilarang melintas di jalanan Ibu Kota pada 2025. Ingub itu dikeluarkan dengan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota.
Menanggapi hal itu, Manager Senior Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua sekaligus pemerhati mobil bekas Herjanto Kosasih mengatakan, ada sisi positif dan juga negatif bagi para pedagang mobil bekas dan masyarakat.
Herjanto menjelaskan, dampak positif polusi bisa dikendalikan, perputaran mobil bekas akan semakin cepat karena yang mendekati batas 10 tahun akan dijual lagi.
3. Dilarang Beroperasi di Jakarta, Harga Mobil Tua Bisa Anjlok
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota. Salah satu arahannya, yakni membatasi peredaran kendaraan pribadi di atas 10 tahun.
Anies meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi, yang pada 2025 dilarang beroperasi.
Apabila wacara itu jadi diberlakukan maka harga mobil tua akan semakin turun, bahkan anjlok karena tidak ada warga Ibu Kota yang membeli.
"Sudah pasti harganya semakin turun, di negara yang memberlakukan aturan ini juga seperti itu. Otomatis harga mobil tuanya menjadi sangat murah sekali," ujar Manager Senior Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua sekaligus pemerhati mobil bekas Herjanto Kosasih ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2019).
4. Reaksi Komunitas Mobil Klasik soal Instruksi Anies Larang Mobil Tua
Polusi di Jakarta yang sempat viral selama beberapa hari belakangan ini mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi. Salah satunya, yaitu pembatasan usia kendaraan.
Diinstruksikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta untuk menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 tahun pada tahun 2020.
Perda ini direncanakan akan diberlakukan mulai tahun 2025 mendatang. Haryo Girisagoro, dari Perhimpunan Penggemar Mobil Klasik Indonesia ( PPMKI) menanggapi, semoga peraturan tersebut tidak diberlakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta.
5. Instruksi Anies Larang Mobil Tua Beroperasi, Ini Kata Pemerhati Transportasi
Budiyanto sebagai pemerhati masalah transportasi ikut menanggapi wacana Gubernur DKI Jakarta yang menginstruksikan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi.
Anies minta agar kendaraan pribadi yang usianya di atas 10 tahun dilarang beroperasi di wilayah Ibu Kota, dan bisa diterapkan mulai 2025.
Menurut Budiyanto, kebijakan itu sangat bagus karena bisa mengurangi polusi udara dan mengurangi tingkat kemacetan di DKI Jakarta. Namun, saran dia harus dikaji lebih jauh lagi mengenai dampaknya.
"Kebijakan itu harus ada solusi untuk mobil yang umurnya di atas 10 tahun. Bisa dalam bentuk zona atau koridor," ujar Budiyanto yang mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2019).
https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/03/060200415/-populer-otomotif-ganjil-genap-mobil-dan-motor-mobil-tua-dilarang