Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Bea Balik Nama Berpengaruh ke Penjualan Motor

Kompas.com - 26/06/2019, 11:02 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen dan diharapkan mulai berlaku tahun ini.

Menanggapi hal tersebut, Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda motor Indonesia (AISI), berharap kenaikan BBNKB yang diusulkan tidak membebani masyarakat.

"Karena ini merupakan kesepakatan bersama antar dispenda Jawa-Bali, AISI hanya bisa berharap semoga kenaikan tidak membebani masyarakat," kata Sigit kepada Kompas.com, Selasa (25/6/2019).

Baca juga: Kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Diterapkan Tahun Ini

Sigit mengatakan, kenaikan BBNKB akan berpengaruh kepada penjualan sepeda motor di wilayah Jawa-Bali. Kendati belum mengukur dampaknya, namun Jawa-Bali merupakan penyumbang penjualan terbesar sepeda motor nasional.

"Pasti akan berpengaruh terhadap penjualan motor nasional, khususnya Jawa-Bali yang mempunyai kontribusi penjualan nasional sebesar 63 persen," ucap Sigit.

Honda BeATKOMPAS.com / Gilang Honda BeAT

Tahun ini lanjut Sigit, sepanjang 2019 AISI menargetkan penjualan motor sebesar 6,2 - 6,3 juta unit. Penjualan lima bulan pertama periode Januari-Mei 2019 sudah mencapai 2,84 juta, naik 8,1 persen dibandingkan tahun lalu periode yang sama sebesar 2,62 juta.

Baca juga: Toyota Tanggapi Rencana Kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan

Seperti diberitakan sebelumnya, rencana Anies menaikkan BBNKB disebut buah dari kesepakatan dari dalam rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se-Jawa-Bali yang diselenggarakan pada 12 Juli 2018.

Jika revisi perda ini segera disahkan DPRD, maka kenaikan akan berlaku mulai tahun ini atau paling lambat tahun depan. Kenaikan BBNKB ini sudah diusulkan sejak awal tahun. Jawa Barat sudah mengesahkan perda kenaikan BBNKB sejak Januari 2019.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com