Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap Tepat Menghadapi Mobil "Pelat Dewa" di Jalan

Kompas.com - 03/06/2019, 17:02 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral video pencegatan anggota kepolisian terhadap mobil berstrobo, rotator dan berplat kendaraan dinas mengingatkan lagi pengguna jalan terkait keselamatan berkendara. Bagaimana jika menemukan pengendara berstrobo, rotator dan berplat dinas di jalan?

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menekankan teknik defensif saat di jalan raya. Menurutnya jika bertemu dengan mobil seperti itu memberikan jalan adalah hal terbaik.

“Menghindar saja, berikan jalan. Berpikir positif, mereka (mobil berortator, strobo dan pelat dinas) tengah melaksanakan tugas. Memang sudah ada peraturannya dengan memberikan prioritas jalan,” ucap Sony saat dihubungi Senin (3/6/2019).

Namun Sony juga menyayangkan tindakan yang selama ini ada di benak masyarakat bahwa cara pengawalan polisi selama ini ugal-ugalan juga kerap terjadi. Sony berharap sedikit demi sedikit polisi memperbaiki citranya dalam hal pengawalan di jalan raya.

Baca juga: Mobil yang Pakai Strobo dan Pelat Nomor Dewa Palsu Akan Ditindak

Kembali pada sikap, petugas pengawalan kepolisian memang memiliki kewenangan untuk mendapat prioritas jalan. Oleh karena itu, pengemudi juga sebaiknya menghindar dan memberikan jalan.

“Bagi pengemudi, ia harus terus fokus pada kondisi sekitarnya. Perhatikan ada apa di depan belakang, ada sirine dan strobo, harus menghindar dan memberikan jalan.” ucap Sony.

Mengenai pengawalan, pihak yang berhak melakukan tugas pengawalan adalah petugas kepolisian. Tanpa petugas yang melakukan pengawalan, maka tidak ada hak prioritas yang diberikan termasuk mobil-mobil dengan strobo dan rotator serta "pelat dewa” yang selama ini identik dengan perilaku sewenang-wenang di jalan.

Baca juga: 5 Tip Mudik Nyaman, Wajib Dicoba

Terkait sirene dan strobo, berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 134 dan 135 sudah diatur mengenai kendaraan yang memiliki priortias jalan. Kendaraan seperti pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah sudah memiliki hak prioritas di jalan raya tanpa pengeawalan.

Kendaraan lain seperti kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pejabat asing, kendaraan tamu negara dan kendaraan untuk kepentingan tertentu harus menggunakan pengawalan petugas kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rusia Klaim Tembak Jatuh Puluhan Drone Ukraina di Banyak Lokasi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau