Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Tarif Tol Trans Jawa | Blokir STNK | Rumus Pajak

Kompas.com - 15/05/2019, 06:11 WIB
Aditya Maulana

Editor

Dari pengamatan Kompas.com, setidaknya ada enam merek yang menawarkan mobil baru bermuatan lebih dari lima orang dengan banderol tak sampai Rp 200 juta. Keenamnya adalah Honda, Daihatsu, Toyota, DFSK, Wuling, dan Nissan.

Baca selengkapnya: Pilihan Mobil 7-Seater Baru di Bawah Rp 200 Juta

4. Ini Biaya Sewa Alphard untuk Dibawa Mudik

Persewaan mobil jadi pilihan untuk melangsungkan tradisi mudik oleh warga Ibukota. Model mobil yang disewa beragam, salah satunya adalah mobil- mobil premium.

Dari penelusuran Kompas.com, beberapa usaha rental mobil sudah menawarkan model seperti Alphard dan Vellfire untuk dibawa mudik ke kampung halaman.

“Kami berikan paket khusus Lebaran 10 hari. Sesuai permintaan bisa dengan sopir atau lepas kunci,” ucap Arit dari rental Pandawa 82 saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Baca selengkapnya: Ini Biaya Sewa Alphard untuk Dibawa Mudik

5. Begini Rumus Penghitungan Pajak STNK

Samsat Jakarta Barat menggelar razia pengesahan STNK di Jalan Puri Indah, Kembangan pada Rabu (28/11/2018) dan menyediakan mobil Samsat Mobile. Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM Samsat Jakarta Barat menggelar razia pengesahan STNK di Jalan Puri Indah, Kembangan pada Rabu (28/11/2018) dan menyediakan mobil Samsat Mobile.

Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, yang berfungsi sebagai kelengkapan mobil atau sepeda motor ketika digunakan di jalan.
Isinya, identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi, dan masa berlaku termasuk pengesahan. Namun, tidak semua orang mengetahui apa istilah yang tercantum pada STNK. Bahkan, perhitungan pajak dan denda pun bisa dilihat dari dokumen penting tersebut.

Baca selengkapnya: Begini Rumus Penghitungan Pajak STNK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com