Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Lupa Blokir STNK Jika Mau Ganti Kendaraan buat Lebaran

Kompas.com - 14/05/2019, 04:02 WIB
Aditya Maulana,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat khususnya warga DKI Jakarta yang berencana mengganti kendaraan untuk kebutuhan Lebaran, jangan lupa untuk langsung memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK). Sebab, jika tidak mobil atau sepeda motor selanjutnya apabila menggunakan alamat sama akan terkena pajak progresif.

Berdasarkan aturan per 1 Juni 2015, pengenaan pajak progresif berdasarkan pada alamat. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Jadi, motor atau mobil akan dikenakan pajak progresif apabila alamat pemiliknya memiliki kesamaan dengan alamat wajib pajak yang telah terdaftar.

Baca juga: Ingat Mekanisme Tilang Elektronik Agar STNK Tak Diblokir

Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, disarankan buat warga DKI Jakarta, jika menjual mobil atau motor untuk langsung blokir STNK. Pemilik kendaraan tersebut cukup datang ke Samsat dengan membawa persyaratan.

"Pemilik kendaraan tersebut cukup melampirkan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), serta mengisi formulir permohonan blokir kendaraan," ujar Sumardji ketika dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Berdasarkan draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
• Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.
• Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.
• Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.
• Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.
• Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.
• Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.
• Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.
• Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.
• Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.
• Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com